Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Uang Pembelian Tanah Belum Lunas

Kuasa Hukum “Somasi” Dr Wali dan Isteri

- Selasa, 26 Mei 2015 19:43 WIB
1.052 view
Kuasa Hukum “Somasi” Dr Wali dan Isteri
Medan (SIB)- Direktur PT Star Internusa dan PT Coffindo, Irfan Anwar melalui kuasa hukumnya Jun Star Ritonga, SH melayangkan somasi kepada pasangan suami istri (pasutri) Dr Wali dan Mei Sien sebagai pihak pembeli lahan di jalan Tirta Deli No 87 Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa A Kabupaten Deliserdang. Somasi ini dilayangkan karena diduga tidak adanya itikad baik dari Dr Wali dan Mei Sien untuk menyelesaikan pembayaran tanah sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.

“Sehubungan dengan telah berakhirnya masa tunggu pelunasan lahan klien kami, kita melayangkan somasi, sebagai lanjutan somasi pribadi sebelumnya,” ujar Jun Star Ritonga di Medan, Jumat (22/5).

Lebih lanjut dikatakan Jun Star, berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan kliennya, pembayaran dilakukan dua termin yaitu tanggal 20 September 2014 senilai Rp 4,90 miliar yang dibuktikan dengan cek BCA No DD 837733 dan Cek No DD 837734 tanggal 20 April 2015 senilai Rp 2,982 miliar. Hanya saja  diperjalanan Cek No DD837734 tidak dapat dicairkan karena cek tersebut ditarik kembali oleh pembeli melalui Notaris, Irwansyah Nasution, SH.

“Kenyataannya sampai saat ini klien kami belum mendapat pelunasan itu. Sementara hak atas tanah itu sudah berpindah ke tangan Mei Sien/Wali melalui Pergantian Hak Ganti Rugi (PHGR) yang sudah dibuat di hadapan notaris Irwansyah,”ujar Jun Star Ritonga menambahkan.

Dijelaskan dalam somasi tertanggal 29 April 2015 dengan nomor surat: 079.28/KH-JR/04/XV tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika pasutri, Dr Wali dan Mei Sien tidak beritikad baik melakukan pelunasan kepada kliennya, Irfan Anwar dalam waktu yang disepakati.

“Tapi jika memang itikad baik itu tidak ada, ya terpaksa kita menempuh jalur hukum,”tegas Jun Star.

Sementara itu Dr Wali saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait somasi yang dilayangkan kepadanya. Wali mengaku tidak mengenal dan berurusan dengan Irfan Anwar terkait pembelian lahan tersebut.

Terkait komentar Dr Wali yang mengaku tidak mengenal dan berurusan dengan kliennya, Jun Star mengaku hal tersebut sebuah kebohongan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kesepakatan dan pembayaran termin pertama yang dilakukan Dr wali/Mei Sien  kepad a kliennya melalui cek BCA No DD 837733. (A-18/y)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru