Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Hentikan Melemahkan KPK

Oleh : Benyamin Nababan, MM
- Selasa, 04 Maret 2014 17:13 WIB
874 view
Hentikan Melemahkan KPK
PEMERINTAH  dan DPR merencanakan untuk membahas RUU KUHP dan KUHAP yang diduga berpotensi untuk mengebiri bahkan mengamputasi serta melemahkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Kekhawatiran dan kritik  muncul bukan hanya dari publik tapi juga dari anggota KPK. Anggota KPK merasa bahwa institusinya telah diusik oleh Pemerintah dan DPR. Support (dukungan) untuk KPK dari publik dan penggiat anti korupsi begitu deras mengalir dan meminta agar pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dihentikan.

Sebenarnya apa yang diinginkan DPR sehingga begitu ngotot dan bersemangat untuk membahas RUU tersebut. Apakah memang benar-benar ingin menegakkan dan memperkuat hukum di Negara ini? Mengapa DPR harus bersikukuh harus membahas RUU KUHP dan KUHAP di akhir masa tugasnya di tahun 2014 ini? Atau apakah ada maksud tertentu dibalik pembahasan tersebut? Apakah pembahasan RUU tersebut untuk memperkuat atau melemahkan KPK?

Kalau memang Pemerintah dan DPR ingin memperkuat eksistensi KPK, mengapa mesti menghilangkan pasal-pasal kewenangan penyelidikan KPK. Atau jangan-jangan ini menjadi bukti perlawanan pihak Pemerintah dan DPR yang selama ini sangat gusar, terganggu, dan galau dengan keberanian KPK yang begitu garang menunjukkan taringnya untuk menyadap,  menyelidiki, menangkap dan menjebloskan koruptor ke penjara serta mengirimnya ke pengadilan Tipikor untuk diadili. Anggota KPK dalam menjalankan tupoksinya memang tidak pandang bulu, sehingga wajar saja berbagai pihak merasa terganggu dengan kewenangan KPK sebagai lembaga yang superbody (kuat). Kewenangan KPK sangat luar biasa, yaitu melakukan penindakan yang di dalamnya termasuk penyadapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

Mungkin bisa saja Pemerintah dan DPR berdalih bahwa pembahasan RUU KUHP dan KUHAP adalah untuk memperkuat wewenang Polri dan kejaksaan dalam memberantas korupsi, karena Polri dan Kejaksaan juga turut menangani tindak pidana korupsi. Tidak ada niat dan maksud untuk melemahkan KPK. Tetapi alasan DPR tersebut tidak cukup untuk meyakinkan KPK dan masyarakat. Karena Pemerintah dan DPR tidak terbuka menerima masukan dari KPK maupun masyarakat.  Pasal-pasal mengenai wewenang penyelidikan KPK dicurigai telah dipangkas, akhirnya muncul penolakan pembahasan RUU tersebut karena pemerintah dan DPR ingin menggembosi KPK.

Berbagai cara terus dilakukan DPR untuk melemahkan KPK. DPR merasa tidak berhasil untuk merevisi UU Tipikor, DPR kembali mengusik KPK dengan wacana pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Seyogianya DPR tidak melakukan itu. DPR harus mendengarkan suara KPK. Karena Menyakiti KPK berarti melukai hati rakyat.

Diakui atau tidak, selama ini rakyat telah mempercayai dan memilih KPK menjadi tumpuan terakhir yang bisa menuntaskan perkara korupsi di negeri ini. Memang dalam hal perkara korupsi bukan hanya wewenang KPK, masih ada lembaga hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Akan tetapi rakyat telah lama mendegradasi dan tidak mempercayai kedua lembaga tersebut dalam penuntasan korupsi.

Berkaca dari banyaknya prestasi yang sudah ditorehkan oleh KPK dalam mengungkap skandal korupsi, semakin memastikan bahwa masyarakat sudah terlanjur cinta dan sayang pada KPK. Misalnya, terungkapnya berbagai kasus korupsi yang dilakukan sederetan nama seperti : Luthfi Hasan Ishaq, Akil Mochtar, Andi  Malarangeng, Anas Urbaningrum, Ratu Atut, tertangkapnya Anggoro, dll membuktikan KPK layak dipertahankan dan didukung seluruh elemen masyarakat. Wewenang KPK harus semakin diperkuat bukan malah dibunuh pelan-pelan.   

Patut diapresiasi, karena keberhasilan KPK untuk memberantas korupsi di republik ini, negara-negara lain menjadi tertarik untuk belajar ke Indonesia mengenai trik dan cara pemberantasan korupsi. Terbukti beberapa negara luar (seperti: Malaysia, Korea, Timor Leste, Thailand, Brunei, Afganistan, Yaman, Pakistan, Bhutan, Mongolia) datang ke Indonesia belajar dan mengadopsi bagaimana keberhasilan KPK menangani kasus korupsi. Mereka menganggap bahwa KPK RI memiliki prestasi/berhasil memperkecil persentasi angka korupsi tahun demi tahun, walaupun memang di Asia, negara kita masih tercatat sebagai salah satu negara terkorup.

Semangat pemberantasan dan pencegahan korupsi harus terus ditabuh dan disuarakan. Karena korupsi sudah menggurita di setiap lini lembaga di negara ini. Korupsi terjadi dimana-mana, mulai dari lembaga DPR, elit partai politik, pemerintah pusat, kementerian, perpajakan, pemprov,  pemda sudah terinfeksi virus korupsi.

Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP secara formal bisa saja dilakukan asalkan untuk memperkuat atau menambah wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi. Tetapi sebaliknya, kalau pembahasan dilakukan hanya untuk melemahkan fungsi KPK, harus ditolak.  Sebab KPK bekerja menjalankan tugas dan fungsinya memiliki payung hukum yang jelas yaitu berlandaskan pada; 1) Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 2) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3) Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 4) Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 5) Undang-Undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sangat naif apabila DPR punya niat untuk memangkas kewenangan KPK. Sebab secara historisnya, KPK dibentuk atas wujud semangat kehendak masyarakat Indonesia untuk memberantas korupsi di semua lini karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi sudah semakin menggurita melilit para pejabat yang secara rapi dan sistematis melakukan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Sehingga   Eksistensi KPK masih sangat perlu dipertahankan dan diperkuat dengan kewenangan dan anggaran yang memadai.

 Apakah Pemerintah dan DPR tidak menginginkan negeri ini bersih dari korupsi?. Lembaga DPR di cap sebagai salah satu lembaga terkorup di negeri ini. Apakah  DPR tidak ingin mengubah stigma tersebut?. Tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja DPR dan partai politik sangat rendah dan terus menurun.
Masih dalam persoalan korupsi, gagasan pemiskinan para koruptor bukan tak beralasan dan bahkan sangat pantas dilakukan. Masyarakat geram pada para koruptor yang tak kapok-kapoknya melakukan korupsi. Kita bisa menyaksikan banyak hal yang aneh dengan pemberantasan korupsi, dimana  ruang gerak perilaku para koruptor dipenjara masih bebas, masih banyak koruptor yang melenggang pasca vonis bebas Pengadilan Tipikor daerah, koruptor juga masih memiliki kekuatan meski mereka berada di balik jeruji besi, para hakim belum satu bahasa dalam menerapkan hukuman yang seberat-beratnya bagi para koruptor, dan adanya kesan vonis koruptor hanya diterapkan pada lawan politik penguasa. Koruptor tidak perlu diberikan ruang sedikit pun, dihukum dengan vonis yang maksimal dan hukuman-hukuman tambahan, didenda setinggi-tingginya, serta menyita seluruh harta benda yang dimiliki.

Perilaku bersih dari korupsi harus benar-benar ditunjukkan oleh Pejabat Publik, DPR, Elit Parpol, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Harus tetap komit menolak perilaku korup, dan pemerintah harus memberikan teladan untuk dicontoh masyarakat bahwa mereka bebas dan bersih dari perilaku korupsi. Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang direncanakan Pemerintah dan DPR yang berpotensi melemahkan fungsi dan wewenang KPK harus ditolak mentah-mentah. Lembaga KPK harus tetap dikawal dan diberikan dukungan untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya tanpa intervensi dari pihak manapun. Karena  Lembaga KPK masih dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang berwibawa, jujur, bersih dan adil serta tumpuan harapan terakhir dalam mengungkap kasus korupsi di negeri ini. (d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru