Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Penuntasan Kasus Korupsi Lambat

Kejaksaan Tak Boleh Main Paksa Kalau Audit Kerugian Lama Turun dari BPKP

*Audit Kerugian Kasus 7 Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Palas Baru Turun
- Selasa, 04 Maret 2014 17:14 WIB
893 view
Kejaksaan Tak Boleh Main  Paksa Kalau  Audit Kerugian  Lama Turun dari BPKP
Medan (SIB)- Ada penanganan kasus sudah  hampir dua (2) tahun  lamanya tingkat penyidikan, dan sudah  ada penetapan tersangkanya  7 orang terdiri dari kontraktor dan dua orang staf/pejabat, tapi  kasusnya  belum  juga maju-maju  ke tingkat penuntutan  atau diajukan ke pengadilan  untuk kepastian hukum suatu kasus. Bahkan  meski sudah  hampir 2 tahun  penyidikan, prosesnya masih  untuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan tersangka.

Ini terjadi  dalam  penanganan kasus  dugaan korupsi  terkait penggunaan dana bantuan bencana  daerah senilai Rp 6.651.004.000 dari APBN TA 2010, sebagai Bantuan Nasional Penanggulangan  Bencana  pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas (BPBD Kab Palas).
Dalam kasus ini penyidik Kejatisu sudah menetapkan 7 tersangka, tapi tidak ditahan  sehingga tidak diburu waktu untuk melimpahkannya ke pengadilan.

“Tidak ada penghentian  kasus itu dalam penyidikan. Untuk suksesnya pembuktian nanti, penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH  menjawab wartawan, Rabu (26/2) lalu. Perkembangan penanganan kasus ini dipertanyakan wartawan, mengingat  prosesnya  terkesan sudah agak lama dalam proses penyidikan.

Telah diberitakan, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan Intel ke penyidikan  di Pidsus sejak Juli 2012 lampau, menyusul kemudian penetapan tersangka. Namun hingga awal 2014  penanganan kasus belum juga maju maju ke pengadilan, bahkan muncul isu akan  dihentikan  atau tidak naik ke penuntutan  dengan memperlama-lama prosesnya di penyidikan, karena para tersangkanya tidak ditahan.

Tapi Kasi Penkum Kejatisu dengan tegas membantah tudingan  penanganan kasus  dihentikan. Ia juga membantah adanya   kesengajaan   memperlama-lama penanganan kasus agar tidak maju ke pengadilan, karena enggan menghentikan. Menurutnya  penanganan kasus masih terus berjalan  tingkat penyidikan untuk pengumpulan alat bukti. Sesuai KUHAP pasal 184, termasuk keterangan saksi, ahli dan keterangan tersangka. Untuk itu tim penyidik  menjadwalkan pemeriksaan  para tersangka,  ucap Chandra.

”Tidak ada itu penghentian atau upaya memperlama-lama. Semua penanganan kasus di Kejatisu tetap mengacu dengan ketentuan  yang berlaku,” kata Kasi Penkum Kejatisu. Ini ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu karena  wartawan menanyakan, ”Kenapa begitu lama  proses penyidikannya  dan apa kendalanya? Bukankah  peningkatan kasus itu dulu dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukam bukti permulaan yang cukup?

Sementara itu Aspidsus Kejatisu Moh Rum SH saat mendampingi Kajatisu, wakajatisu dan para asisten, Kasidik, Kasipenkum dalam pertemuan dengan wartawan, Kamis (27/2) lalu mengatakan, lambatnya penanganan kasus tidak selamanya karena kinerja di Kejatisu. Melainkan kerap karena  faktor lain seperti lamanya turun hasil audit perhitungan kerugian negara. Soalnya perhitungan kerugian negara disyaratkan dalam korupsi.

Menurutnya, Kejaksaan tak boleh main paksa kalau perhitungan kerugian negara lama turun, misalnya dari BPKP. Karena yang minta perhitungan kerugian mungkin ratusan, bukan Kejaksaan saja. Terkadang penyidikan kasus itu sudah selesai di Kejaksaan seperti kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Palas, hasil perhitungannya baru turun.

Telah diberitakan, ke-7 tersangka terdiri dari 5 orang rekanan/kontraktor  sebagai pelaksana kegiatan yaitu  HMH (Direktur CV Asoka Piramid), ED (Direktur CV Kurnia Agung), AM (Direktur CV Hamido), MZ Nst,ST (Direktur CV Iskanda), A Hrhp (Direktur CV Gading Mas) serta dua orang pejabat yaitu D Hsb, SSos (selaku PPK/pejabat pembuat komitmen) dan MFA ,ST selaku PJOK (penanggungjawab Operasional Kegiatan).(A-1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru