Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Terkait Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Advokat Senior Kaligis Tersangka,Tim Pembela Mulai Adnan Buyung Hingga Mantan Menkumham

* Terdapat 52 Nama dalam Daftar Kuasa Hukum OCK
- Selasa, 21 Juli 2015 16:29 WIB
799 view
  Advokat Senior Kaligis Tersangka,Tim Pembela Mulai Adnan Buyung Hingga Mantan Menkumham
Jakarta (SIB)- Jelang Idul Fitri, dunia hukum nasional dikejutkan dengan warta tentang ditetapkannya advokat senior, Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Status tersangka OCK menyusul anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Sejauh ini, diselingi libur Idul Fitri, OCK telah menjalani dua kali pemeriksaan, termasuk ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ketika menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, OCK tampak selalu dikawal oleh para advokat yang notabene adalah anak buahnya di kantor hukum OC Kaligis and Associates, seperti Afrian Bondjol dan Slamet Yuono.

Hampir dipastikan tim penasihat hukum yang akan melakukan pembelaan untuk OCK memang berasal dari kantornya sendiri. Namun, ternyata advokat-advokat di luar OCK and Associates juga dikabarkan akan bergabung.

Saat membesuk OCK di Rutan KPK, Guntur, salah seorang penasihat hukum OCK, Alamsyah Hanafiah membawa daftar kuasa hukum yang akan menjadi tim penasihat hukum OCK. Total terdapat 52 orang. Beberapa nama yang disebut bahkan masuk kategori advokat beken.

Salah satu advokat beken itu adalah Adnan Buyung Nasution. Siapa di republik ini yang tidak kenal advokat senior yang kerap disapa “Abang” ini? Nyaris tidak ada mungkin. Buyung adalah pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Di usianya yang memasuki 81 tahun, Founding Partner Adnan Buyung Nasution and Partners ini relatif masih aktif di dunia praktisi hukum.

Bergelar Bapak Advokat Indonesia yang diberikan oleh Kongres Advokat Indonesia, selain masih aktif di dunia praktisi hukum, Buyung juga sempat beberapa kali menduduki jabatan penting seperti Komisi Pemilihan Umum, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Nama berikutnya adalah Amir Syamsuddin. Kiprah terakhir Amir adalah Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014. Sebelum menjadi menteri, Amir malang melintang puluhan tahun menjadi advokat. Dikutip dari laman Wikipedia, Founding Partner Amir Syamsuddin and Partners ini mengawali karier advokatnya dengan magang di kantor OC Kaligis and Associates (1979).

Sepanjang karier advokatnya, Amir pernah menangani beberapa kasus besar dan menarik perhatian publik seperti kasus Zarima ‘Ratu Ekstasi’, kasus Akbar Tandjung, kasus Beddu Amang, kasus Tempo, dan beberapa kasus lainnya.

Lalu, ada nama Humphrey Djemat. Advokat senior dari Asosiasi Advokat Indonesia ini juga sudah malang melintang di dunia advokat. Chairman Gani Djemat and Partners ini adalah seorang arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Mediator Bersertifikat dan Direktur  Eksekutif  Jakarta Internasional Mediation Centre (JIMC).

Selanjutnya, Denny Kailimang. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Parahyangan ini menggeluti profesi advokat sejak 1978. Sepanjang kariernya, beberapa kasus besar yang pernah ditangani Denny antara lain kasus mantan Presiden Soeharto, kasus Bulog Gate, kasus AM Fatwa, dan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Terakhir, Juniver Girsang. Founding Partner Juniver Girsang and Partners ini menggeluti dunia advokat sejak 1987.

Sepanjang kariernya, Juniver kerap berpraktik di Pengadilan Tipikor mendampingi para terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Beberapa kasus yang pernah ditangani Juniver antara lain kasus simulator SIM Djoko Susilo, kasus eks Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan, dan kasus politisi PDIP Panda Nababan.
Dimintai konfirmasi terkait nama-nama advokat beken yang masuk tim penasihat hukum untuk kasus OCK, Afrian Bondjol mengatakan tim penasihat hukum masih berkoordinasi. “Saya belum cek lagi surat kuasa terbaru.” (hukumonline.com/BR1/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru