Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Tak Puas dengan UU Hak Cipta, PAPPRI Usul Dibentuknya RUU Musik

- Selasa, 28 Juli 2015 14:56 WIB
358 view
Tak Puas dengan UU Hak Cipta, PAPPRI Usul Dibentuknya RUU Musik
Jakarta (SIB)- Sejumlah pemerhati musik di Indonesia mewacanakan untuk dibuatnya RUU tentang musik. Ketua DPP Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Tantowi Yahya mengatakan, keberadaan RUU ini bertujuan untuk melindungi industri musik di Indonesia.

"Saya selaku Ketua DPP PAPPRI mempunyai gagasan untuk melahirkan satu undang-undang khusus yang memproteksi para penggiat musik di Indonesia,” ujarnya dalam Forum Group Discusion (FGD) “RUU Tentang Musik, Perlukah?” di Jakarta, Rabu (10/6) lalu.

Menurut Tantowi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR ini, potensi industri musik di Indonesia begitu menjanjikan. Apalagi, akhir tahun 2015 ini akan dibuka pasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sehingga lewat UU, ia berharap industri musik di Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.
“Bayangkan ketika MEA terjadi di penghujung tahun 2015 nanti, maka kita berbicara tentang a new emerging market dan 43 persennya adalah Indonesia, luar biasa,” kata Tantowi.

Ia meyakini, penerapan MEA dapat berdampak baik bagi kelangsungan industri musik di Indonesia. Asalkan, kualitas industri musik di Indonesia bisa menunjukkan daya saing yang tinggi. Tapi sayangnya, industri musik di Indonesia saat ini masih belum memiliki posisi yang baik, sehingga MEA menjadi tantangan tersendiri.

Oleh karena itu, lanjut Tantowi, dia berharap nantinya RUU Musik ini tak hanya melindungi industri musik semata. Melainkan, lewat RUU ini nantinya bisa menjadi dasar hukum yang mengatur tata niaga dalam industri musik dalam negeri maupun industri musik Indonesia di pasar Internasional.

Tak hanya itu, lanjut Tantowi, lewat RUU Musik ini diharapkan para pekerja seni atau penggiat musik dapat terlindungi dari adanya gugatan hukum. Namun, ia belum bisa merinci substansi seperti apa yang bisa dimasukkan ke dalam RUU ini.  Menurutnya, keberadaan RUU Musik ini setidaknya menjadi dasar hukum yang bisa dipakai ketika jika terjadi persoalan hukum.

Sebelumnya, jika dilihat dalam ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) memang sudah diatur ketentuan soal musik. Pasal 58 UU Hak Cipta salah satunya mengatur mengenai perlindungan bagi ciptaan, yaitu lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Tantowi tak menampik menanggapi hal tersebut, dia justru menilai perlindungan yang diberikan dalam UU Hak Cipta tidak begitu optimal.

“Kan sudah ada di UU Hak Cipta? Betul. UU Hak Cipta itu memproteksi musik. Tapi jangan kita lupa, UU Hak Cipta itu melindungi semua karya berbasis hak cipta, bukan hanya musik. Musik itu hanya a tiny portion dari industri yang diproteksi dari UU Hak Cipta,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Politisi Gerindra, Wihadi Wiyanto meragukan gagasan yang dilontarkan Tantowi. Hal ini dikarenakan, RUU Musik tersebut dapat tumpang tindih dengan UU Hak Cipta. “Masih ragu jika dengan bentuk undang-undang,” ujar politisi yang juga Anggota Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, Wihadi menilai, gagasan yang dipaparkan Tantowi belum menjawab pentingnya keberadaan RUU Musik secara menyeluruh. Atas dasar itu, ia menyarankan agar RUU tersebut bukan hanya tentang musik saja. Tapi juga, mengatur mengenai keberadaan industri film.

Ini dikarenakan kedua industri tersebut merupakan dua hal yang relevan untuk diatur dalam satu undang-undang. Maka dari itu, ia menyarankan, nama RUU diubah, menjadi RUU tentang Profesi Seni. “Bagaimana dengan UU Profesi Seni? Karena sama tidak bicara di industri,” pungkasnya. (kum-onl.com/BR1/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru