Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Terkait 78 Hakim Dijatuhi Sanksi Oleh MA

Pakar Hukum Prof Ediwarman: Sistem Penerimaan Hakim Harus Dirubah

- Selasa, 28 Juli 2015 14:58 WIB
463 view
Pakar Hukum Prof Ediwarman: Sistem Penerimaan Hakim Harus Dirubah
Medan (SIB)- Terkait pemberitaan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman sanksi disiplin kepada 78 hakim dalam semester pertama 2015, pakar hukum Prof Dr Ediwarman SH MHum, menilai  akhir-akhir ini banyak oknum hakim perilakunya rusak.

"Jadi perlu penataan yang lebih baik lagi terhadap hakim-hakim karena perilaku oknum hakim saat ini banyak yang  sudah rusak," kata Ediwarman, Kamis (23/7), ketika diminta pendapatnya tentang pemberitaan di sejumlah media massa menyebutkan  semester pertama 2015, sebanyak 78 hakim dijatuhi sanksi disiplin oleh MA.

Lanjut dia, untuk ke depannya, sistem penerimaan hakim di Indonesia harus ada perubahan dan pencerahan. "Ke depan, sistem penerimaan hakim perlu dirubah dan pencerahannya juga bisa dirubah. Sistem penerimaannya pun jangan hanya dari lingkungan hakim kalau bisa dari akademik," sebut pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Bila sistem penerimaan hakim tidak diperbaiki, masih kata Ediwarman, maka jumlah hakim yang kena sanksi akan terus bertambah tiap tahunnya. "Memang moral hakim sudah rusak, jadi kalau sistemnya tidak diperbaiki maka jumlah hakim semakin bertambah terkena sanksi dan penegak hukum lainnya juga akan terkena. Kalau bisa saya sarankan gaji hakim itu dinaikkan pasti biar kebutuhan hakim terpenuhi," sebutnya.

Dia mengimbau kepada seluruh hakim yang ada di Indonesia, agar tidak gampang terpengaruh dari pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. "Jangan cepat terpengaruh dengan godaan-godaan, harus dipikirkan dulu karena kita tahu godaan itu semuanya melanggar aturan," tambah dia.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman sanksi disiplin kepada 78 hakim dalam semester pertama 2015. Kebanyakan dari mereka diberi sanksi teguran lisan dan tertulis.

Berdasarkan data yang dilansir website MA, Rabu (22/7), sebanyak 61 hakim dijatuhi sanksi ringan, enam orang dijatuhi sanksi sedang dan sisanya dihukum berat. Dari jumlah itu, tidak sedikit pimpinan pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Seperti Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama dan Wakil Ketua Pengadilan Agama.

Jumlah di atas tidak jauh berbeda dibandingkan dengan semester pertama 2014 lalu. Di waktu yang sama, MA menjatuhkan disiplin kepada 70 hakim di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi berbagai macam sanksi dengan berbagai latar belakang aduan. (Dik-SPS/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru