Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Terdaftar Anggota, HKHPM Tidak Beri Bantuan Hukum ke OC Kaligis

* Mengundurkan Diri dari PERADI Tidak Otomatis Dia Keluar dari HKHPM
- Selasa, 28 Juli 2015 15:04 WIB
743 view
Terdaftar Anggota, HKHPM Tidak Beri Bantuan Hukum ke OC Kaligis
Jakarta (SIB)- Advokat senior Otto Cornelis Kaligis resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum itu, KPK memeriksa OC Kaligis sekitar enam jam sebelum akhirnya digelandang ke rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Denpom Guntur. Mengenakan rompi oranye bertulis tahanan KPK, ia dibawa ke Rutan menggunakan mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyuapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeno Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan, dan seorang panitera PTUN Medan. OC Kaligis diduga menyuap hakim bersama dengan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Hingga kini, OC Kaligis sendiri masih terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Ketua HKHPM, Indra Safitri mengatakan, HKHPM sendiri tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap OC Kaligis atas penetapannya sebagai tersangka meski masih terdaftar sebagai anggota.

Pasalnya, lanjut Indra, kasus yang menimpa OC Kaligis tersebut tidak berkaitan dengan profesinya sebagai konsultan hukum di lingkungan pasar modal.

Menurutnya, permasalahan yang dihadapi OC Kaligis merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau dilihat dari jenis sangkaan yang disampaikan kepada beliau, saya kira tidak ada bantuan hukum yang dapat diberikan oleh organisasi, gitu ya. Karena jenisnya bukan sesuatu yang sifatnya bukan yang berkaitan dengan pembelaan yang berhubungan dengan profesinya (HKHPM). Ini adalah tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi hukumonline melalui sambung telepon, Rabu (15/7).

Untuk diketahui, OC Kaligis selain dikenal sebagai pengacara litigasi, dia juga menjadi konsultan hukum di bidang pasar modal. Hingga kini, OC Kaligis tercatat masih sah sebagai anggota HKHPM. Keanggotaan OC Kaligis tetap akan terdaftar di HKHPM meskipun OC Kaligis telah ditahan oleh KPK dan sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Mengundurkan diri dari Peradi tidak otomatis dia keluar dari HKHPM. Masih terdaftar sampai kemarin sih masih terdaftar, sebelum ada kasus ini,” terang Indra.

Menurutnya, konsultan hukum pasar modal merupakan profesi yang terhormat. Bukan hanya itu, konsultan hukum pasar modal juga merupakan profesi yang independen, integritas serta sesuai dengan kode etik. Indra berharap, konsultan hukum pasar modal tidak melakukan tugas atau berpraktik dengan tidak jujur apalagi bertentangan dengan hukum.

“Artinya tidak boleh ya. Tidak boleh praktik-praktik yang bertentangan dengan kode etik, bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan etika dan norma,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, selain menjadi anggota HKHPM, OC Kaligis juga pernah tercatat sebagai anggota Peradi. Namun, OC Kaligis telah mengundurkan diri dari Peradi. Sejumlah alasan pengunduran diri dilontarkan oleh OC Kaligis, salah satunya, ia menganggap Peradi bukan lagi sebagai wadah pembela anggota.

OC Kaligis mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dengan nomor 1357/OCK.VII/2014 ke kantor perhimpunan itu yang beralamat di Grand Soho, Jalan S Parman Kav 22-24 Slipi, Jakarta Barat, pada tahun lalu. OC Kaligis mengatakan, tindakan petinggi Peradi tidak adil dalam melindungi anggota, bahkan cenderung membela pihak tertentu.(hukumonline.com/BR1/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru