Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Tersumbatnya Pengembalian Uang Koruptor

Kinerja Kejaksaan Sebagai Eksekutor Tak Optimal, Pengembalian Uang Negara Mangkrak

- Selasa, 11 Agustus 2015 15:18 WIB
486 view
Kinerja Kejaksaan Sebagai Eksekutor Tak Optimal, Pengembalian Uang Negara Mangkrak
Jakarta (SIB)- Kinerja Kejaksaan Agung sebagai jaksa eksekutor dinilai tak optimal. Proses pengembalian kerugian negara dari tangan para koruptor masih mangkrak. Dari 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2001, nilai kerugian negara yang harus dikembalikan mencapai Rp168,1 triliun. Namun kejaksaan baru bisa mengembalikan 9 persennya atau sekitar Rp15 triliun.

Salah satunya proses pengembalian ke uang negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Sjamsul Nursalim. Ada tunggakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun yang tak tertagih oleh Kejaksaan Agung. Telah bertahun-tahun jaksa tidak berhasil menagih uang tersebut.

Obligor BLBI lainnya adalah David Nusa Wijaya yang merupakan terpidana kasus korupsi BLBI Rp1,3 triliun di tahun 1998-1999. Pada tahun 2003, MA memvonis David hukuman pidana denda Rp30 juta dan membayar uang pengganti ke negara Rp1,2 triliun.

Perkara lain, uang pengganti kasus korupsi korporasi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1,3 triliun. Jaksa juga tak kunjung mengeksekusi, alasannya masih menunggu fatwa Mahkamah Agung. Padahal dalam hukum pidana, putusan yang berkekuatan hukum tetap tak menghalangi ekseksusi.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam kurun 2004-2014, piutang uang pengganti kerugian negara yang belum disetorkan kejaksaan terus terakumulasi dari tahun ke tahun. Pada akhir tahun 2004, total piutang uang pengganti yang belum disetor sebesar Rp6,66 triliun. Setiap tahun jumlahnya meningkat hingga mencapai Rp13,14 triliun pada akhir 2013.

Sementara pada laporan akhir tahun kinerja Kejaksaan Agung, eksekusi uang pengganti dari penanganan kasus korupsi hanya sekitar Rp1 triliun. Jumlah itu tak sebanding dengan tunggakan yang harus ditagih. (gresnews.com/BR1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru