Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Terkait Sindiran Jokowi Pada HBA Ke-55 Kejaksaan Agung, Prasetyo: Itu Hanya Kasuistik

- Selasa, 11 Agustus 2015 15:22 WIB
726 view
Terkait Sindiran Jokowi Pada HBA Ke-55 Kejaksaan Agung, Prasetyo: Itu Hanya Kasuistik
JAKARTA (SIB)- Sindiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perilaku jaksa nakal yang sering menjadikan para tersangka sebagai "mesin ATM" alias diperas, memang bukan merupakan masalah baru. Apa yang disampaikan Jokowi pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-55 Kejaksaan Agung yang jatuh pada 22 Juli lalu itu, sejatinya adalah persoalan lama yang seolah sulit dienyahkan dari tubuh Korps Adhyaksa.

Melihat beberapa kasus dugaan pemerasan tersangka oleh oknum jaksa yang penanganannya tak serius, wajar kiranya jika membuat Jokowi kembali mengingatkan jajaran Kejaksaan Agung terkait persoalan ini. Di tahun ini saja misalnya, ada beberapa berita besar terkait laku lancung jaksa dalam memeras para tersangka.

Medio Mei lalu misalnya, kota Surabaya dihebohkan oleh pengakuan Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly (41) seorang tersangka kasus narkotika yang mengaku diperas jaksa SW dari Kejari Surabaya sebesar Rp150 juta agar tidak dijadikan terdakwa. Untuk itu, sang terduga bandar narkotika ini mengaku sudah menyerahkan uang kepada SW sebesar Rp80 juta.

Bahkan menurut pengakuan Stenly, awalnya dia dimintai uang sampai sebesar Rp450 juta. Jika dipenuhi, Stenly dijanjikan SW hanya akan didudukkan sebagai pengguna dan hanya akan dikenakan hukuman rehabilitasi. Kasus ini terungkap setelah Stenly buka-bukaan di pengadilan lantaran dia dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dan didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Kemudian masih dari Jawa Timur, dan juga masih di bulan Mei, seorang pedagang bahan bangunan bernama Misri (46) mengaku diperas jaksa saat menjadi saksi kasus korupsi bedah rumah yang didanai APBN 2013. Misri mengaku dirinya diperas dua oknum penyidik Pidsus Kejaksaan sebesar Rp100 juta.

Modusnya, kata Misri, kedua jaksa itu mengaku meminjam uang dan kalau urusan selesai akan dikembalikan. Misri mengatakan, dia menyerahkan uang beberapa tahap yaitu sebesar Rp20 juta, Rp40 juta, Rp25 juta dan terakhir Rp15 juta yang diserahkan di ruang Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sayangnya, Misri tak berhasil menunjukkan bukti penyerahan itu, dengan alasan, pada oknum jaksa itu tak mau membuat tanda terima saat penyerahan uang terjadi.

Kedua kasus ini kemudian, seolah lenyap begitu saja tanpa ada penanganan lebih lanjut. Dalam kasus Stanley, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Arief mengatakan, kasus ini direkomendasikan untuk dihentikan karena tidak ada bukti kuat. Rekomendasi tersebut sudah dikirim ke pengawasan Kejaksan.

Juga dalam kasus di Banyuwangi, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi M. Arif Abdillah mengatakan, untuk kasus ini lebih baik ditanyakan langsung kepada kedua oknum jaksa yang dituduh memeras Misri. Jaksa yang dituduh, yaitu Elsius, juga membantah tudingan Misri itu. Elsius justru mengaku diberi oleh Misri alias disuap.

Terhadap sindiran Jokowi soal ada jaksa yang memeras tersangka, Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri tak menampiknya. Namun, kata dia, itu tidak bisa dilekatkan pada perilaku semua jaksa. Ada ribuan jaksa di seluruh Indonesia, sementara yang dimaksud Presiden hanya kasuistik. "Satu dua orang mungkin ada, itu yang kita benahi. Kita tidak ada kompromis dengan praktik-praktik seperti itu," kata Prasetyo, beberapa waktu lalu.(gresnews.com/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru