Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

KPK “Gigit Jari”, Koruptor Dapat Remisi

- Selasa, 11 Agustus 2015 15:25 WIB
533 view
 KPK “Gigit Jari”,  Koruptor Dapat Remisi
Jakarta (SIB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya harus gigit jari terkait persoalan pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) bagi terpidana kasus korupsi pada Idul Fitri tahun ini. KPK "dicuekin" oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna Laoly itu rupanya tidak berkomunikasi dengan pihak KPK ketika memutuskan memberikan remisi bagi terpidana korupsi. "Saya belum menerima laporan mengenai hal itu (remisi)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (14/7) lalu.

Tak berkomunikasi dengan KPK saat memutuskan pemberian remisi bagi terpidana korupsi, tentu merupakan hal yang janggal. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mensyaratkan hal tersebut.

Indriyanto menyadari, pemberian remisi merupakan kebijakan pemerintah seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun, kata dia, khusus untuk pemberian remisi bagi terpidana korupsi, ada pengecualian. "Atas dasar PP, memerlukan rekomendasi dulu dari KPK. Tentunya KPK mengharapkan masukan terlebih dahulu dari pihak Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)," ujarnya.

Aturan soal rekomendasi itu sebenarnya tercantum dalam PP 99/2012, yang kerap dikenal oleh publik sebagai PP Pengetatan Remisi. Urutannya begini. Menurut Pasal 34A PP 99/2012, pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam tahun, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Kesediaan untuk bekerjasama dengan penegak hukum itu harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan pasal tersebut, instansi penegak hukum adalah instansi yang menangani kasus terkait, antara lain: Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional (untuk kasus narkoba).

Remisi diberikan oleh Menteri hukum dan HAM dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Karena itulah, Indriyanto mewanti-wanti Kemenkumham agar lebih teliti memberikan remisi bagi terpidana korupsi. Sebab, kata dia, korupsi merupakan tindak pidana khusus yang menyebabkan kerugian negara serta menyengsarakan masyarakat luas. (gresnews.com/BR1/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru