Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Dipecat, Pengacara Gugat Kantor Hukum ke PHI

- Selasa, 18 Agustus 2015 14:52 WIB
718 view
Dipecat, Pengacara Gugat Kantor Hukum ke PHI
Jakarta (SIB)- Tidak melulu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyidangkan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja yang lokasi kerjanya di pabrik atau sebuah perusahaan. Ternyata, perselisihan ketenagakerjaan itu juga terjadi antara pengacara dan kantor hukum tempat dia bekerja. Itulah yang dialami seorang pengacara bernama Leonidas.

Awalnya, Leonidas bekerja di kantor hukum Lontoh & Partners sejak 1 Maret 2011. Setelah lulus masa percobaan kerja, dia diangkat jadi pekerja tetap dengan jabatan sebagai pengacara litigasi sejak 7 Maret 2011. Setelah bekerja sekitar 3 tahun 8 bulan, dia mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tertanggal 10 Desember 2014.

Menurut Leonidas, surat PHK itu menuding dirinya telah melakukan pelanggaran berat karena kesalahan dalam pekerjaan dengan bertindak di luar kuasa atau wewenang yang diberikan principal (klien). Leonidas menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran berat sebagaimana tuduhan itu. Tak hanya itu, Leonidas dianggap telah bergabung dengan kantor hukum lain.

Sejak surat PHK itu keluar, sampai saat ini Leonidas tidak menerima upah dan tunjangan lainnya. Untuk menyelesaikan perselisihan itu, sudah ditempuh upaya bipartit, tapi gagal. Alhasil, perselisihan berlanjut ke Sudinakertrans Jakarta Pusat untuk mediasi. Hasilnya, mediator menerbitkan surat anjuran tertanggal 20 Mei 2015 yang intinya menganjurkan perusahaan membayar kompensasi sebesar dua kali pesangon yang totalnya Rp69 juta.  Ditambah upah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp36 juta.

“Dalam anjurannya, mediator juga mengatakan alasan perusahaan mengakhiri hubungan kerja tidak cukup alasan untuk dipertimbangkan karena tidak sesuai pasal 161 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan,” kata Leonidas di gedung PHI Jakarta, Kamis (13/8).

Tergugat belum mau menjalankan anjuran tersebut. Untuk memperjuangkan haknya, Leonidas dibantu kantor hukum Yoni & Rekan melayangkan gugatan ke PHI Jakarta. Dalam gugatan, Leonidas meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan; menyatakan surat PHK tertanggal 10 Desember 2014 itu batal demi hukum dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan; menetapkan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat putus dengan segala akibat hukumnya; dan memerintahkan tergugat membayar pesangon sebesar Rp105 juta.

Saat diminta komentar soal perkara bernomor 140/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Jkt.Pst itu di PHI, Kamis lalu, kuasa hukum tergugat, T Sri Novianora, menolak berkomentar. Namun, dalam jawaban yang diterima hukumonline, tergugat menilai Leonidas melakukan kesalahan fatal secara sadar dan sengaja lebih dari sekali. Di antaranya, ketika bertindak sebagai pengacara dari kantor hukum tergugat untuk menangani sebuah perkara, penggugat tidak melakukan protes atau keberatan terhadap penambahan posita dan petitum gugatan lawan yang bersifat materil.

Kemudian, penggugat dianggap tanpa koordinasi atau izin dari tergugat dan klien bertindak diluar wewenang yang diberikan oleh klien. Sehingga penggugat menyetujui pencabutan gugatan yang diajukan oleh lawan. Lalu, penggugat dianggap mengundurkan diri secara diam-diam dan bergabung ke kantor hukum lain. Atas dasar itu dalam pokok perkara tergugat meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berakhir/putus terhitung sejak 28 Agustus 2014, serta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. (hukumpnline.com/BR1/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru