Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Urgensi Terbitnya Perma Smail Claim Court, untuk Percepat Proses Penyelesaian Perkara

* Tidak Tersedia Upaya Banding, Kasasi dan PK
- Selasa, 25 Agustus 2015 13:28 WIB
539 view
Urgensi Terbitnya Perma Smail Claim Court, untuk Percepat Proses Penyelesaian Perkara
Jakarta(SIB)- Mahkamah Agung (MA) belum lama ini menerbitkan Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana atau disebut small claim court, gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat. Terbitnya Perma ini dilatarbelakangi untuk menyongsong era perdagangan bebas ASEAN 2015 yang disinyalir banyak timbul sengketa perkara-perkara niaga/bisnis skala kecil yang berujung ke pengadilan.

 â€œPerma ini terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Soalnya, selama ini masyarakat pencari keadilan masih mengeluhkan lamanya proses berperkara di pengadilan,” ujar Hatta Ali di sela-sela perayaan hari ulang tahun MA ke-70 di Gedung MA Jakarta, Rabu (19/8) lalu

Dia mengungkapkan di era perdagangan bebas, Indonesia menjadi sorotan masyarakat ekonomi dunia karena tidak memiliki small claim court. Karena itu, MA menerbitkan Perma Small Claim Court ini dalam upaya mewujudkan negara demokrasi modern dan meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. “Melalui berbagai kajian Kelompok Kerja (Pokja) lahirlah Perma ini untuk diterapkan semua pengadilan,” ungkapnya.

Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi jumlah volume perkara di MA. Soalnya, dalam tiga tahun terakhir MA menerima beban perkara sekitar 12 ribu hingga 13 ribu perkara per tahun. “Makanya, perkara perdata kecil yang nilai gugatan maksimal Rp200 juta tidak perlu diajukan banding atau kasasi karena putusan pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan tingkat terakhir,” katanya.  

Hatta menjelaskan Perma Gugatan Sederhana ini diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London Inggris. Perma Gugatan Sederhana ini nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta dengan proses pembuktiannya sederhana dengan hakim tunggal. Jangka waktu penyelesaian perkara ini tidak lebih dari 30 hari (maksimal 25 hari, red) sudah diputuskan.   

“Pengajuan gugatan pengadilan menyediakan formulir gugatan, jawaban, dan kesaksian (tanpa ada tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, red). Jadi, proses persidanganya tidak berbelit-belit dan memberi kepastian hukum bagi pencari keadilan,” ujar Hatta menjelaskan.

Beleid yang diteken Ketua MA HM Hatta Ali pada 7 Agustus ini menetapkan kriteria small claim court ini sebagai perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH). Perma ini mensyaratkan pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali kepentingan hukum yang sama dan tanpa diperkenankan dengan kuasa hukum. Makanya, tidak dapat diterapkan ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, dua jenis perkara yang tidak bisa diselesaikan dalam small claim court yakni perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus dan perkara sengketa hak atas tanah. Sistem ini mengenal dismissal proses, dimana dalam sidang pendahuluan hakim berwenang menilai dan menentukan apakah perkara tersebut masuk kriteria gugatan sederhana? Apabila hakim berpendapat perkara bukanlah gugatan sederhana, maka dikeluarkan penetapan perkara tidak berlanjut.  

Terkait putusan akhir small claim court, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

Hatta menambahkan saat bersamaan pihaknya juga telah menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Hukum Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Perma ini mengatur bentuk pelayanan hukum secara terpadu antara pengadilan negeri, pengadlilan agama termasuk pemerintah daerah setempat terkait pengurusan dokumen/akta yang dibutuhkan masyakat setempat. “Ada sidang keliling untuk memenuhi permintaan pencari keadilan dalam hal perolehan akta,” tambahnya. (hukumonline.com/BR1)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru