Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Ketua MA:

Keterlibatan Lembaga Lain Dinilai Ganggu Proses Regenerasi Hakim

* ILR: Indepedensi Hakim Justru Banyak Dipengaruhi Hukum
- Selasa, 25 Agustus 2015 13:32 WIB
440 view
Keterlibatan Lembaga Lain Dinilai Ganggu Proses Regenerasi Hakim
Jakarta (SIB)- Mahkamah Agung (MA) menganggap adanya aturan keterlibatan lembaga lain (Komisi Yudisial) dalam seleksi pengangkatan hakim (SPH) mengganggu proses regenerasi hakim lantaran selama lima tahun terakhir tidak bisa melaksanakan rekrutmen calon hakim. Penundaan selama lima tahun ini disebabkan MA dan KY seringkali berbeda pandangan dalam persoalan ini. Hingga akhirnya IKAHI membawa persoalan ini ke MK sejak Maret lalu.
  
“Tenaga hakim di daerah terutama di pengadilan Klas II sangat kekurangan karena selama lima tahun terakhir MA dan KY sering beda pandangan. Padahal, dulu-dulu tidak pernah seperti ini, makanya proses pemindahan (promosi-mutasi) hakim sementara kita tunda,” ujar Ketua MA M. Hatta Ali di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Rabu (5/8) lalu. 

“Untuk tahun ini kita akan lihat nanti bagaimana kelanjutannya (perkembanganya, red). Kita tidak melobi Kemenpan dan RB, tetapi kita berikan berbagai Undang-Undang yang menjadi landasan dan pertimbangan (agar rekrutmen hakim wewenang MA, red),” kata Hatta.

Menurutnya, keterlibatan lembaga lain dalam SPH sebagai bentuk intervensi terhadap badan peradilan yang berujung mengganggu independensi hakim yang dijamin konstitusi. Soalnya, bukan tidak mungkin keterlibatan lembaga lain dalam proses SPH akan memunculkan sikap hutang budi dari kalangan para hakim.

“Coba bayangkan kalau ada lembaga lain yang mengurusi masalah rekrutmen hakim, apakah itu bukan bentuk intervensi? Saya khawatir hakim terpilih akan merasa berhutang pada lembaga lain. Hutang ini nantinya akan mempengaruhi indepedensi hakim dalam menyelesaikan perkara,” dalihnya.

Selain itu, bukan tidak mungkin lembaga yang terlibat dalam SPH justru memiliki konflik perkara atau sengketa di pengadilan. “Apakah bisa menjamin hakim independen?” sambungnya.

Secara historis, dia mengakui awalnya kewenangan rekrutmen hakim menjadi kewenangan lain, dalam hal ini Departemen Kehakiman. Namun, sejak terbitnya UU No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai amanat TAP MPR No. 10 Tahun 1998 menyebutkan segala administrasi, organisasi, dan finansial pengadilan dialihkan sepenuhnya menjadi wewenang ke MA.

Penyatuan satu atap ini didasari agar independensi atau pelaksanaan tugas MA dan peradilan di bawahnya benar-benar terlepas dari campur tangan kekuasaan pemerintah (eksekutif). “Ini tuntutan reformasi. Jadi saya tidak habis pikir kalau ada lembaga lain (KY) yang menginginkan man, money, material ditarik lagi. Itu sangat berbahaya. Berarti ini balik lagi sebelum ada zaman reformasi.”  

Indepedensi dipengaruhi MA
Terpisah, Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyatakan sebaliknya bahwa indepedensi hakim justru banyak dipengaruhi oleh MA. Berdasarkan hasil penelitian (survey) ILR ketika mengukur indeks negara hukum tahun 2014, MA menempati posisi ketiga sebagai pihak yang paling mempengaruhi indepedensi hakim.

“Jadi sebenarnya aktor sesungguhnya yang membuat indepedensi terancam adalah MA. Kami menanyakan ke sejumlah ahli siapa yang paling mempengaruhi hakim, pertama itu pengusaha, kedua advokat dan ketiga itu MA sendiri,” ungkap Erwin, Jum’at (7/8) lalu.

Selain itu, hasil survei ini menunjukkan selama ini rekrutmen hakim yang dilakukan MA tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabel. “Padahal seleksi hakim salah satu variabel utama untuk mendorong reformasi atau pembaruan di MA yang selama ini digaungkan,” kritiknya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi mengaku sudah mengajukan 750 formasi hakim ke Kemenpan guna mengisi kekosongan hakim di tiga lingkungan badan peradilan. Lantaran anggaran yang terbatas, Kemenpan hanya menyetujui formasi hakim tidak sampai 500 hakim. Namun, hingga kini Kemenpan belum memastikan kapan proses rekrutmen hakim dilaksanakan? (hukumonline.com/BR1/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru