Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Pakar Hukum: Maraknya Tindak Kriminal di Jalanan, Menggambarkan Pelaku Tak Takut Sanksi Hukum

* Langkah-langkah Hukum Aparat Belum Maksimal
- Selasa, 25 Agustus 2015 13:34 WIB
599 view
Pakar Hukum: Maraknya Tindak Kriminal di Jalanan, Menggambarkan Pelaku Tak Takut Sanksi Hukum
Medan (SIB)- Maraknya tindak kriminal jalanan seperti perampokan dan pembegalan  yang terjadi di Medan saat ini kian menghawatirkan. Seperti yang dialami wartawati SIB Donna Hutagalung baru-baru ini menggambarkan betapa pelaku kriminal yang berkeliaran  di jalanan seolah tidak takut lagi dengan sanksi hukum. Ironisnya, aparat penegak hukum yang seharusnya mampu menciptakan keamanan bagi warga masyarakat terkesan lemah, seolah tak mampu  menciptakan ketertiban dan menjamin keselamatan warga diwilayah hukumnya masing-masing.

Seperti kasus perampokan jalanan yang selama ini banyak terjadi di Medan, dan yang paling memprihatinkan kasus perampokan yang dialami wartawati Harian Sinar Indonesia Baru, Donna Ester Hutagalung.

Hal itu disampaikan pengacara   sekaligus pakar hukum Dr Abdul Hakim Siagian, SH MH kepada SIB via selular, Rabu (11/8) lalu.

Siagian mengatakan maraknya aksi kriminal jalanan diakibatkan kurang maksimalnya upaya pencegahan oleh aparat  penegak hukum. Ia juga menilai langkah-langkah pencegahan berupa himbauan kepada masyarakat maupun preventif belum begitu maksimal dilaksanakan. Selain itu upaya hukum revresif secara tegas dan terukur juga belum begitu nyata diterapkan  bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum.

"Langkah-langkah represif secara tegas dan terukur harus benar-benar dimplikasikan. Tegas berarti hukum harus ditegakkan,  sedangkan terukur artinya tetap mempertimbangkan aspek-aspek hak azasi manusia, sehingga mampu memberikan efek jera dan membuat orang takut melakukan pelanggaran hukum," terang pengacara senior ini.

Lebih lanjut dijelaskan, selain upaya pencegahan dini, preventif dan revresif untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan aparat kepolisian sesuai fungsinya, harus mampu memberikan jaminan  keamanan kepada masyarakat  dengan melakukan patroli rutin selama 24 jam.  "Untuk memberikan rasa aman, polisi harus melakukan patroli yang terkoordinir, sehingga keamanan masyarakat dapat dijamin, " katanya mengakhiri. (Dik-FS/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru