Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Ancaman Pidana Minimal Tak Diterapkan dalam Vonis Perkara Korupsi Ipar Bupati Bangkalan

- Selasa, 01 September 2015 16:15 WIB
409 view
 Ancaman Pidana Minimal Tak Diterapkan dalam Vonis Perkara Korupsi Ipar Bupati Bangkalan
Jakarta (SIB)- Majelis hakim yang diketuai Mochammad Muchlis menghukum ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, Abdur Rouf dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Muchlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8) lalu.

Muchlis mengatakan, Rouf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Rouf bersama-sama Fuad terbukti menerima hadiah sejumlah Rp1,9 miliar dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Namun, menurut Muchlis, walau pasal tersebut telah mengatur secara limitatif penjatuhan pidana minimal, majelis menjatuhkan pidana yang patut, layak, dan adil sesuai dengan perbuatan Rouf. Sesuai fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Rouf sama sekali tidak mengetahui jika uang itu merupakan imbalan jasa untuk Fuad.

Muchlis menganggap Rouf hanya melaksanakan perintah Fuad. Peran Rouf hanya sebatas menerima uang. Setelah uang diterima, Rouf menyerahkan kepada Fuad. Selain itu, Rouf tidak menikmati uang yang diterimanya. Untuk itu, dalam penjatuhan pidana, majelis menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Rouf.

"Menimbang bahwa menjatuhkan pidana pada diri terdakwa bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai pembinaan bagi diri terdakwa. Oleh karenanya, dalam menjatuhkan pidana, majelis hakim tidak tunduk pada ketentuan pidana minimum sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU Tipikor," ujarnya.

Dimana, Pasal 12 huruf b UU Tipikor menentukan pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Akan tetapi, mengingat peran Rouf, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat, negara, dan terdakwa, majelis menilai penjatuhan pidana tersebut sudah layak, patut, dan adil demi keseimbangan hukum.

Hakim anggota Syaiful Arif menguraikan, peristiwa ini bermula ketika Fuad yang kala itu menjabat Bupati Bangkalan bertemu dengan Direksi MKS dan Dirut PD Sumber Daya (SD) di pendopo rumah dinas Fuad. MKS bermaksud bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan Kodeco.

Fuad mengarahkan agar MKS bekerja sama dengan PD SD. Setelah pertemuan itu, Antonius Bambang Djatmiko kembali menemui Fuad untuk membuat surat dukungan dari Bupati Bangkalan. Atas permintaan Bambang, Fuad mengirimkan surat dukungan MKS kepada Presiden Direktur Kodeco Mr Hong Sun Yon.

Akhirnya, PD SD dan MKS menandatangani Surat Perjanjian Konsorsium Pemasangan Pipa Gas Alam di pendopo rumah dinas Fuad. Mengacu pada perjanjian itu, PT Pertamina EP, BP Migas, dan Kodeco menyetujui MKS mewakili BUMD Bangkalan dan akan mewakili pemerintah Gresik dalam pembelian gas bumi untuk PLTG Gili Timur dan Gresik.

Sebagai imbalan, lanjut Syaiful, MKS akan membagi keuntungan kepada PD SD sebesar enam persen dari total margin yang didapat MKS. Direksi MKS juga memberikan imbalan uang Rp50 juta setiap bulan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 kepada Fuad. Selain itu, MKS memberikan uang sejumlah Rp6,25 miliar kepada Fuad sejak 3 Juni 2011 sampai 10 Agustus 2011.

Ada pula pemberian uang sejumlah Rp1,45 miliar sejak 31 Januari 2012-30 Januari 2014 melalui sejumlah pihak. Tidak sampai di situ, Syaiful mengungkapkan, dalam rentang September-Desember 2014, Fuad yang sudah menjabat Ketua DPRD Bangkalan tetap menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dari Antonius melalui Rouf.

"Dari rangkaian fakta hukum tersebut, terlihat adanya kerja sama yang jelas antara terdakwa dan Fuad. Perbuatan Fuad tidaklah dapat berdiri sendiri. Dalam mewujudkan perbuatannya, Fuad bersama-sama terdakwa dan Antonius. Padahal, diketahui atau patut diduga pemberian uang itu berkaitan dengan jabatan Fuad," tuturnya.

Dengan demikian, Syaiful menyatakan, semua unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi. Majelis mempertimbangkan sikap Rouf yang tidak mempunyai keinginan menolak perintah Fuad untuk menerima uang dari Antonius sebagai hal memberatkan. Sementara, salah satu hal yang meringankan adalah Rouf tidak menikmati uang dari hasil korupsi.

Menanggapi putusan majelis, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sama halnya dengan Rouf dan tim pengacaranya yang ingin memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.  "Majelis, kami pikir-pikir,"  tandasnya.(hukumonline.com/BR1/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru