Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Prof Dr Budiman Ginting SH MHum

Hukum Berat Pembegal

- Selasa, 01 September 2015 16:15 WIB
590 view
 Hukum Berat Pembegal
Medan (SIB)- Wakil Dekan I Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum mengatakan, agar begal berkurang, kepada pelakunya dihukum seumur hidup. Kalau toh masih marak juga begal itu, laksanakan hukuman mati. Saya kira tidak bertentangan dengan HAM, karena perampok (begal) itu telah melanggar HAM, sebelum merampok telah melukai korbannya, bahkan ada korbannya yang meninggal.

Begal itu sudah membuat resah masyarakat. Segala sesuatu perbuatan manusia yang meresahkan masyarakat, bisa diancam dengan hukuman maksimal pidana,kata Budiman di Medan, Rabu (12/8) lalu, mengomentari maraknya begal di kota Medan dan korbannya termasuk wartawan SIB Donna Hutagalung.

Dikatakannya, hukumannya yang dijatuhkan dibuat setimpal. Walaupun dalam KUHP itu bukan pembunuhan berencana, tapi akibat perbuatan begal bisa berakibat kematian orang lain. Maka kepada para begal itu juga diterapkan hukuman mati, agar menimbulkan efek jera begitu, kata Budiman.

Jadi para hakim di daerah ini harus melihat efek dari perbuatan begal itu. Kalau sudah meresahkan warga, maka para begal itu tidak layak lagi hidup di bumi pertiwi ini. Memang dari sisi kemanusiaan menyalahi. Tapi kalau layak menurut penegak hukum, laksanakan saja itu. Terlebih para begal itu sudah menganggap merampok itulah tempat cari makannya.

Para begal itu termasuk melakukan kejahatan yang membahayakan semua orang, karena bisa jadi korban pada siapa saja. Para begal itu tidak pilih bulu jadi korbannya. Menurut Budiman, ada juga anak orang kaya yang ikut-ikutan jadi begal, seperti yang pernah tertangkap di daerah Simalingkar. Ketika berhasil ditangkap petugas, malah mau minta berdamai. Dari sisi lain, para OKP harus mendidik semua anggotanya sehingga ikut memberantas begal ini.

Tentara (TNI) juga disebut ikut patroli untuk memberantas begal.  Bagus itu, kata Budiman, namun harus koordinasi dengan Polri, karena tugas utama TNI bukan dalam Kamtibmas. Karena TNI itu tugasnya dalam Hankam.

TNI membantu Polri? Tidak salah itu, tapi harus koordinasi dengan Polri. Malah dalam penegakan keamanan menjadi kewajiban semua warga negara, katanya.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Runtung Sitepu yang ditanya tentang begal mengatakan, peraturan yang ada belum bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat. Aparat keamanan belum bisa menumpas begal yang sudah meresahkan itu.

Tembak di tempat bagi begal, kata Runtung, itu kan ada protapnya silahkan saja.

Artinya kemampuan aparat penegak hukum kita dalam rangka memberikan rasa nyaman, aman dan tentram bagi masyarakat belum tercapai, karena perampokan dan begal itu semakin marak, kata Runtung.

Dikatakannya, para hakim agar memberikan hukuman yang berat bagi pembegal, karena kejahatannya juga mengandung unsur pemberatan. Merampok itu sudah menjadi tempat cari makan para pembegal? Justru itu harus ditindak tegas, bila perlu tembak di tempat, katanya.

Para intel harusnya mampu mendeteksi para begal, karena biasanya rombongan, bukan sendiri-sendiri. Perlu diaktifkan tugas para intel agar tercipta rasa aman, katanya.(A01/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru