Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Praktisi Hukum dan Anggota DPRD Medan Nilai Positif Kejatisu Buka Email/Website Terkait Jaksa Nakal

- Selasa, 08 September 2015 14:16 WIB
485 view
Praktisi Hukum dan Anggota DPRD Medan Nilai Positif Kejatisu Buka Email/Website Terkait Jaksa Nakal
Medan (SIB)- Terobosan Kejatisu yang menampung  laporan/pengaduan  masyarakat tentang dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara seperti membuka website dan email  adalah suatu tindakan yang positif. Dengan begini diharapkan jaksa nakal tidak ada lagi dan dapat bekerja secara profesional.

Hal ini dikatakan praktisi hukum Yulius Laoli SH MH dan Anggota DPRD Medan Komisi A, Hj Hamidah  pada kesempatan berbeda kepada SIB di Medan, Selasa (1/9) lalu, menanggapi pemberitaan (SIB Hal 1, Jumat 1/9).

Wakakatisu Amir Yanto SH MH dalam pemberitaan itu menginformasikan, untuk pertama kali tingkat Kejati di Indonesia dalam upaya meningkatkan pengawasan kinerja para jaksa dijajaran Kejaksaan se Sumut, Kejatisu membuka webside:www.was-kejatisu.info atau email : contact@was-kejatisu.info, untuk menerima laporan/ pengaduan dari masyarakat jika ditemukan penyimpangan menyangkut kinerja para jaksa, khususnya terkait penanganan perkara Pidsus atau Tipikor (tindak pidana korupsi), perkara Narkoba dan perkara menyangkut perikanan.

"Hal ini sangat positif, dengan ini anggota penegak hukum seperti jaksa benar-benar melakukan tupoksinya dengan adil dan jujur," ujar Yulius.

Dikatakannya, dengan dibukanya website jadi akan nampak secara transparan mana-mana saja para penegak hukum yang tidak menjalankan pekerjaannya secara profesional sesuai aturan yang seharusnya.

Yulius mengatakan, disamping ada akses website untuk masyarakat, ia berharap bukan hanya menyangkut masalah sistem penegakan hukum saja. "Kalau bisa semua sudut pandang seperti ekonomi, politik, sosial, dan lain-lain juga dibuka website pengaduan seperti ini untuk masyarakat," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, ketika mereka (masyarakat) menemukan adanya dugaan pelanggaran atau jaksa nakal dalam penanganan perkara atau mendapatkan pelayanan yang tidak adil secara profesional oleh lembaga penegak hukum maka dengan segera melaporkannya secara langsung dan transparan melalui website tersebut.

"Website atau email ini dibuat untuk mempermudah akses masyarakat untuk bisa melaporkan langsung kepada pimpinan, sehingga dengan begitu masyarakat umum bisa melihat dan mengetahuinya langsung, dan jaksa yang nakal tersebut dapat mempertanggung jawabkan tindakannya kepada pemerintah dan masyarakat," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Hj Hamidah, selaku Anggota Komisi A DPRD Medan. Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Kejatisu ini sangat positif. Selain itu dengan adanya website ini masyarakat akan lebih tahu apa yang sedang terjadi didalam rana hukum saat ini.

"Dengan adanya website atau email ini, masyarakat bisa langsung berhubungan dengan pimpinan, semua perkara transparan dan terbuka, jadi tidak ada yang ditambah-tambahkan dan tidak ada yang dikurang-kurangi," ujarnya.

Diharapkannya, agar masyarakat juga lebih aktif untuk melaporkan langsung bila ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota penegak hukum. Dikatakannya, website ini juga membantu cara berfikir masyarakat bertambah maju. Artinya tidak perlu susah-susah lagi mendatangi atau menyurati.

"Inikan website khusus untuk menerima pengaduan dari masyarakat bahkan pejabat pun dapat menggunakannya, maka masyarakat jangan takut atau jangan segan-segan melaporkan jika ada sesuatu yang diterima dengan tidak adil," katanya.

Yulius dan Hamidah berharap, website ini benar-benar dapat terealisasikan dengan segera bukan digunakan untuk mendapatkan pencitraan positif. Jangan hanya cerita belaka saja, ini harus terealisasikan dengan baik. Sehingga dengan begini jaksa yang nakal berhati-hati dalam bertindak, dan mereka benar menjalankan tupoksinya dengan profesional serta sungguh melayani masyarakat dengan jujur dan adil,sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhdap Kejatisu akan semakin meningkat," ujar mereka ditempat terpisah. (Dik-ECS./BR-1/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru