Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Vonis Terpidana Perkara Pembunuhan Belum Dieksekusi, Ibu Korban Surati Presiden

* Kasipidum Kejari L Pakam: Sudah Diupayakan Belum Berhasil
- Selasa, 08 September 2015 14:18 WIB
690 view
Vonis Terpidana Perkara Pembunuhan Belum Dieksekusi, Ibu Korban Surati Presiden
Lubuk Pakam (SIB)- Kasus pembunuhan bidan cantik, Nurmala Dewi br Tinambunan yang melibatkan terpidana Bunga Hati Idawati br Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) mendapatkan perhatian dari Presiden RI Joko Widodo. Ini diungkapkan  Ariani E br Sihotang selaku ibu kandung  Nurmala Dewi Tinambunan, Senin (31/8) sore lalu di Lubuk Pakam. Nurmala adalah korban pembunuhan dan pelakunya sudah divonis hakim tingkat kasasi namun belum dieksekusi Jaksa.

Ia mengatakan, pihaknya menerima surat tanggapan  melalui Menteri Sekretariat Negara  atas  surat yang dilayangkan sebelumnya pada 21 Juli 2015 lalu. Menurutnya, alasan pihaknya melayangkan surat ke Jokowi ini untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam yang belum melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap dua terpidana yang membunuh anaknya Nurmala Dewi, yakni Bunga Hati Idawati alias Idawati Pasaribu dan Iin Dayana.

"Tadi kami ke Kantor Kejari Lubuk Pakam, tujuannya menanyakan upaya yang akan dilakukan kejaksaan. Cuma enggak ada di kantor Kajari nya. Katanya ikut nyambut Pangdam baru di bandara Kuala Namu," kata Ariani didampingi Penasehat Hukum, Mangadum Sihotang.

Selain itu, pihaknya juga ingin mempertanyakan mengenai sikap dari Kejari Lubuk Pakam tentang adanya sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana. Ia juga mengaku, Rabu (2/9) lalu, sidang kedua PK kasus pembunuhan itu digelar di PN Lubuk Pakam dengan ketua majelis hakim, Sabar Simbolon SH.

"Kok bisa pula ada sidang, sementara terdakwanya Idawati saja nggak nampak batang hidungnya," ketusnya seraya menunjukkan surat balasan dari Presiden RI melalui Kemensesneg dengan nomor surat B-265/Kemensetneg/D-4/HK.04.02/08/2015.

Dalam surat itu juga ditembuskan ke Kejari Lubuk Pakam, Kejatisu, Jaksa Agung dan ditandatangani Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Muhammad Sapta Murti pada 13 Agustus 2015.

"Sampai hari ini pembunuh anakku belum ditangkap juga, dia bebas berkeliaran disana. Sedangkan pihak Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam seenaknya memutuskan pelaku pembunuhan bebas," yang kemudian dihukum di tingkat MA, tegasnya.

Ketika dikonfirmasi perihal yang akan dilakukan Kejari Lubuk Pakam Kasi Pidum, Irfan Natakusuma mengatakan kepada SIB bahwa pihaknya sudah berusaha untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa Idawati, bahkan tim nya sudah sampai ke Pulau Batam melakukan pencarian karena diakui dulunya terdakwa punya usaha disana, namun belum mendapat hasil.

Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan terpidana Idawati Pasaribu ditangani JPU Rumondang Manurung. Namun, Rumondang kini pindah tugas ke Batam. Sehingga Jaksa yang menangani kasus ini jatuh pada JPU Alfiero, Saman Munthe dan Rehulina Sembiring. (Dik-RH/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru