Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Pengamat Hukum : RUU Pasal Santet Mencegah Main Hakim Sendiri

- Selasa, 15 September 2015 14:25 WIB
384 view
Pengamat Hukum : RUU Pasal Santet Mencegah Main Hakim Sendiri
Medan (SIB)- Pengamat hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum setuju adanya pasal santet pada Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang akan diberlakukan.

"Bahwa realitas Indonesia khususnya di Sumut sangat kental dengan kultur dan budaya, jadi masih mempercayai santet. Atas dasar itulah, pasal santet untuk mencerminkan kebutuhan hukum dan potret realitas," katanya, Selasa (8/9) siang.

Dia mengakui, pasal santet memang sulit untuk dibuktikan. Tapi untuk membuktikan delik pasal ini digunakan dari prospektif santet.

"Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun atau santet," terang Abdul Hakim Siagian.

Dengan adanya pasal santet, disinilah timbul fungsi negara untuk bisa melakukan pencegahan masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau tidak melakukan hal yang gaib. "Dari sinilah timbul pencegahan agar masyarakat tidak lagi melakukan santet atau apapun namanya yang berhubungan dengan gaib," jawabnya.

Adanya pasal santet yang sedang direncanakan bukan membuat hukum di negara kita semakin mundur. "Memang dari satu sisi, masyarakat kita sudah modern.

Masalahnya bukan persoalan hukum maju atau mundur tapi untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," tambah dia.

Seperti diberitakan, RUU KUHP mengancam orang yang mengumumkan mempunyai ilmu santet bisa dipenjara. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya berpendapat agar pasal santet diperlukan.

Perlunya peraturan ini agar dapat mengakhiri praktik main hakim sendiri kepada seseorang yang dituduh sebagai dukun santet. Kemunculan pasal ini dalam draft RUU KUHP menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena beberapa pandangan menyatakan delik tersebut bersifat irasional. Hal ini membuat pembuktiannya sulit. (Dik-SPS/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru