Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Eks Terpidana Korupsi Ingin Asetnya Kembali? Ini Prosesnya

- Selasa, 15 September 2015 14:31 WIB
567 view
Eks Terpidana Korupsi Ingin Asetnya Kembali? Ini Prosesnya
Jakarta(sib)- Mantan terpidana korupsi traveller cheque (cek pelawat) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004, Agus Condro ingin mendapatkan kembali asetnya yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dulu saya kan menyerahkan barang berupa apartemen. Nanti saya mau tukar dengan uang," katanya, Kamis (3/9) lalu.

Agus menjelaskan, apartemen yang ia maksud adalah apartemen di kawasan Pulau Intan, Jakarta Utara. Dahulu, Agus menyerahkan apartemen tersebut kepada KPK untuk menambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta yang dibebankan majelis hakim kepadanya. Ketika itu, harga apartemen ditaksir sekitar Rp400 juta.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Suhartoyo tanggal 16 Juni 2011, Agus dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Agus bersama-sama sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 lainnya terbukti menerima suap terkait pemilihan DGS  BI 2004.

Namun, saat ini, Agus telah selesai menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (LP) Alas Roban, Jawa Tengah. Agus berniat mendapatkan kembali apartemennya karena di kawasan itu sedang berlangsung banyak proyek besar. Agus menanyakan ke KPK apakah ia bisa menukar apartemen itu dengan uang. "Saya disuruh buat surat dulu," ujarnya.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, majelis hakim memang membebankan Agus untuk mengembalikan uang suap sejumlah Rp500 juta. Akan tetapi, Agus baru mengembalikan Rp100 juta. Apartemen yang dibeli Agus dari uang suap perkara tersebut dikompensasikan untuk membayar kekurangan uang pengganti.

Menanggapi niat Agus, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, untuk mendapatkan kembali aset yang telah disita tidak bisa langsung ditukar dengan uang. "Harus dikaji dulu. Setahu saya tidak diizinkan seperti itu karena (aset itu) sudah menjadi bagian aset negara cq DKN Kemenkeu," tuturnya.

Benar saja, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, pihak yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap barang rampasan negara dan barang gratifikasi adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DKN).

DKN dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah (untuk barang bernilai di atas Rp500 juta sampai Rp1 miliar) dan Kepala Kantor Pelayanan (untuk barang bernilai sampai dengan Rp500 juta) dalam menetapkan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan barang rampasan negara.

Sementara, KPK, berdasarkan Pasal 11 Permenkeu No.03/PMK.06/2011, hanya berwenang, antara lain melakukan penatausahaan, pengamanan administrasi, fisik, hukum, mengajukan usul penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dari Menteri.

Apabila barang rampasan ini hendak dijual, sesuai Pasal 15 ayat (1) Permenkeu No.03/PMK.06/2011, KPK dapat melakukan penjualan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan. Kemudian, Pasal 16 ayat (3) mengatur, penetapan limit lelang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan faktor-faktor risiko penjualan melalui lelang.

Adapun syarat-syarat lelang, yaitu lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta dengan mengisi aplikasi yang dapat diakses pada https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dengan mengunggah softcopy KTP, serta memasukan NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Selanjutnya, calon peserta lelang menyetorkan uang jaminan sekaligus sebagaimana yang dipersyaratkan penjual dalam pengumuman lelang. Lalu, jika sudah ada pemenang lelang, pemenang lelang itu harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

Apabila pemenang lelang melakukan wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, pemenang lelang dikenakan sanksi berupa tidak diperbolehkan lagi mengikuti lelang selama enam bulan di seluruh wilayah Indonesia dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. (hukumonline.com/BR1/k)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru