Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Terkait Gugatan Warga Sergai Terhadap KPK di PN Jaksel

Advokad Senior HM Kamaluddin Lubis SH: Gugatan Itu Merupakan Hak Seseorang

- Selasa, 22 September 2015 17:12 WIB
994 view
Advokad Senior HM Kamaluddin Lubis SH: Gugatan Itu Merupakan Hak Seseorang
Medan (SIB)- Terkait adanya gugatan Praperadilan yang dimohonkan seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Advokad senior HM Kamaluddin Lubis SH menilai gugatan tersebut sah-sah saja dan merupakan hak seseorang.

“Tidak ada larangan orang untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan dan itu merupakan hak seseorang,” ujar Kamaluddin SH,Kamis (17/9) lalu menjawab pertanyaan terkait adanya gugatan seorang warga Sergai ke pengadilan Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan yang dilakukan warga Sergai Bayu Afriyanto ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DNR (Dana Non Reboisasi) Kabupaten Sergai tahun 2010 yang diduga merugikan negara Rp.8 miliar.

Kamaluddin yang juga merupakan Ketua GAN (Gerakan Anti Narkoba) Sumut itu mengaku heran mengapa seorang warga bisa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Bahkan katanya lebih lanjut yang seharusnya mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan itu adalah merupakan kewenangan jaksa bukan seorang warga .

“Dalam tindak pidana korupsi itu  yang dirugikan adalah negara dan bukan orang ataupun warga. Jadi yang seharusnya mengajukan gugatan praperadilan itu adalah jaksa bukan orang atuoun warga,” tegasnya.

Meskipun demikian gugatan praperadilan adalah hak seseorang. Diterima ataupun tidak diterima gugatan praperadilan itu, adalah merupakan kewenangan pengadilan .

“ Saya tidak banyak komentar tentang masalah ini. Dan saya merasa ini dipolitisir,” tandasnya.  (A13/k)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru