Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Kejaksaan Teken MoU Bidang Datun dan Bentuk TP4 di Pemkab Samosir

* Bukan Melindungi dari Tipikor, Tapi Mengawal Pembangunan
- Selasa, 10 November 2015 15:59 WIB
1.162 view
Kejaksaan Teken MoU Bidang Datun dan Bentuk TP4 di Pemkab Samosir
SIB/Dok
MoU TP4 DAN PERDATA TATA USAHA NEGARA: Kajari Pangururan E Malau SH(tengah safari biru) didampingi Kasintel Elon UP Pasaribu SH dan Kasi Datun B Sinaga SH,foto bersama dengan Kadis Tarukim Pemkab Samosir Ir H Simbolon(safari putih),seusai menandatangani K
Medan (SIB)- Dalam mengantisipasi rendahnya resapan anggaran yang mengakibatkan melambatnya pembangunan khususnya di Wilayah Kabupaten Samosir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangururan telah membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang diketuai Kasi Intel Kejari Pangururan Elon UP Pasaribu SH.

“Benar, pak Kajari sudah membentuk TP4 yang mulai berlaku sejak Oktober 2015 untuk wilayah  Kabupaten Samosir. Tim TP4 diharapkan dapat mendampingi Dinas Tarukim Kabupaten Samosir dalam melaksanakan kegiatan agar dapat terlaksana sampai selesai dan anggaran dapat terserap 100%,” kata Elon Pasaribu kepada wartawan, usai menghadiri sosialisasi tugas-tugas Intel dari Kejagung di Aula Lt 3 Kejatisu, Kamis (5/11).

Disebutkan, TP4 bukanlah menjadi perlindungan Pemkab dalam hal ini Dinas Tarukim untuk melakukan penyimpangan, melainkan bertugas untuk mengawal pembangunan agar pelaksanaannya tidak melenceng dari mekanisme dan aturan yang berlaku. “Kalau ada penyimpangan yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dapat dibuktikan, Kejaksaan tetap melakukan pengusutan,” kata Elon yang sebelumnya bertugas di bagian Inteljen Kejatisu.

Diinformasikannya, sebelumnya pada Selasa (3/11) lalu, Kejari Pangururan dan Dinas Tarukim Kab Samosir telah melakukan penandatanganan MoU (memorandum of understanding), yang dilakukan Kajari Edward Malau SH MH dan Kepala Dinas Tarukim Kab Samosir Ir Herbin Simbolon.

Kajari didampingi Kasi Intel Elon Pasaribu dan Kasi Datun Billian Sinaga SH dalam sambutannya usai penandatanganan MoU itu menyebutkan, maksud dan tujuan penandatanganan MoU tersebut adalah memberikan bantuan hukum dalam penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dan pendampingan  dalam pelaksanaan kegiatan/percepatan anggaran.

Ditegaskan Kajari, MoU ini juga bukan untuk perlindungan melakukan  penyimpangan, melainkan hanya pemberian advis dan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara agar pelaksanaan pembangunan berjalan baik. Bukan berarti Kejari memberi bantuan hukum  apabila pejabat Distarukim Pemkab Samosir melakukan tindak pidanaan. MoU ini tidak berlaku untuk itu, Kejari tetap menjalankan tugasnya melakukan pengusutan, katanya. (BR1/Rel/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru