Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Diduga Tersangkut Kasus Hukum

LPPKD Sopou Desak MA dan Jaksa Eksekusi Putusan Perkara Amran

* Dan Digugurkan Dalam Pilkada Simalungun
- Selasa, 24 November 2015 16:01 WIB
456 view
LPPKD Sopou Desak MA dan Jaksa Eksekusi Putusan Perkara Amran
Medan (SIB)- Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah(LPPKD) “Sopou Pilkada ” Simalungun meminta keikutsertaan calon Wakil Bupati Simalungun Sumatera Utara (Sumut), Ir Amran Sinaga, digugurkan dalam Pilkada Simalungun. Amran diketahui berpasangan dengan calon Bupati Simalungun Dr Jopinus Ramli Saragih SH MH.

"Kami mendesak agar calon Wabup Simalungun Amran Sinaga segera digugurkan dan dicoret keikutsertaannya dalam Pilkada Simalungun,” tegas Ketua Sopou Pilkada Simalungun Pahala Sihombing di Medan, Senin (16/11).

Soalnya, kata Pahala, pasangan no 4 yang diusung Partai Demokrat itu ternyata tersangkut masalah hukum. Terbukti adanya laporan masyarakat perihal putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA RI) kepada Amran Sinaga. Amar putusan belum dikirimkan oleh MA RI ke Pengadilan Negeri Simalungun guna kepastian hukum bagi yang bersangkutan dalam rangka pencalonan Bupati Simalungun.

“Kami berusaha melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dengan cara menyurati Panitera Mahkamah Agung RI,” kata Pahala.    

Hasilnya, lanjut Pahala, panitera MA RI membenarkan bahwa Amran Sinaga telah divonis pidana sesuai dengan putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012 berdasarkan pelanggaran UU No. 26 tahun 2007 Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (7) berbunyi.   

“Bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 Ayat (7) dipidana penjara lima tahun denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Selanjutnya atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Amran Sinaga maka MA RI telah mengadili terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Simalungun No. 242/Pid.B/2011/PN.Simalungun tanggal 14 Juli 2011 bahwa MA RI menyatakan:

Terdakwa Amran Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan perbuatan sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan ijin yang tidak sesuai dengan UU tata ruang.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa. Ketiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Keempat, menetapkan barang bukti berupa 9 lembar asli surat tanda terima ganti rugi dan pelepasan sebidang tanah yang diterbitkan oleh Camat Dolok Silau an Drs Hendri Sembiring pangkat pembina NIP. 195701031993031001.

“Kami pemantau pilkada mendesak MA dan Kejaksaan Simalungun agar segera mengeksekusi yang bersangkutan sebelum hari pemilihan pada tanggal 9 Desember mendatang. Agar tidak memperkeruh konflik dan situasi kondisi masyarakat Simalungun dan demi kepastian hukum kepada yang bersangkutan tentunya,” jelasnya.(Rel/A18/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru