Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Kontras Sumut Kecam Tindakan Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Wartawan

- Selasa, 02 Februari 2016 17:19 WIB
227 view
Kontras Sumut Kecam Tindakan Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Wartawan
Medan (SIB)- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara, membongkar kasus-kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami wartawan.

Dalam siaran Pers Senin (11/1) lalu, koordinator Kontras Sumut, Herdensi Adnin Ssos mengatakan, dalam kurun waktu 1 tahun (Januari-Desember 2015) sudah mencatat 13 kasus kekerasan yang menimpa wartawan antara lain penganiayaan, perampasan alat dan pelarangan meliput. Dikatakannya, pada dasarnya, kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang di publikasikan.

"Diantaranya menyebarluaskan, mencetak dan menerbitkan melalui surat kabar, majalah atau buku. Tanpa adanya campur tangan dari orang, kelompok bahkan aparat kepolisian. Sejatinya profesi wartawan itu diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999, tentang kebebasan pers yang semestinya harus dilindungi," jelasnya.

Lanjutnya, Kontras mencatat pelaku kekerasan terhadap wartawan dilakukan oleh oknum  kepolisian, dan preman. Menurut Kontras, ini sangat Paradok dengan aktivitas kegiatan yang dilakukan Kapolda Sumut beberapa waktu yang lalu. Dimana Kapolda memberikan penghargaan kepada wartawan dan mengatakan bahwa wartawan adalah mitra strategis Kepolisian.

"Justru salah satu aktor yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah oknum dari pihak Kepolisian. Kontras berharap kepada Kapolda Sumut supaya melakukan evaluasi terhadap jajarannya, khususnya melakukan perlindungan terhadap  profesi wartawan. Apabila kebebasan pers masih dibatasi, artinya sama saja dengan mencederai proses Demokrasi di Indonesia. 

"Kontras mengecam keras tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan semua pihak kepada wartawan. Kemudian menuntut Poldasu untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang atau kelompok, bahkan instansi yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan”, tutupnya.(Rel/A20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru