Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Diduga Peras Warga Lewat Sertifikat Prona

Kepala BPN Ditahan Jaksa Sebagai Tersangka Korupsi

- Selasa, 09 Februari 2016 17:48 WIB
1.614 view
Kepala BPN Ditahan Jaksa Sebagai Tersangka Korupsi
SIB/Foto/int
Kajari Nanga Bulik Kalteng Ronal Bakara SH MH (tengah) didampingi Stafnya, memberi keterangan pers di kantornya, Rabu (3/2), seputar penahanan Kepala BPN Lamandau sebagai tersangka korupsi lewat urusan sertifikat Prona.
NANGA BULIK (SIB)- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau HM tak menyangka bakal dijadikan tersangka dan ditahan Kajari Nanga Bulik Ronal Bakara SH MH,dalam kasus pemerasan terkait program nasional (Prona) pengurusan sertifikat gratis di wilayah itu,Rabu(3/2) siang.Soalnya,pada pagi,Rabu(3/2)lalu itu,HM masih  sempat menghadiri acara pembagian prona bersama Bupati Lamandau Marukan.

Pada kegiatan itu,ratusan warga Lamandau menerima sertifikat dari Prona yang akhirnya membuat HM dijebloskan ke penjara. Sertifikat itu diserahkan secara simbolis oleh Marukan kepada perwakilan masing-masing desa.Selain penyerahan sertifikat Prona Tahun Anggaran 2015,juga diisi sosialisasi pertanahan dari BPN Lamandau, kemudian tentang PBB, dan BPHTB oleh Pemkab Lamandau.

”Kejaksaan Negeri Nanga bulik telah menetapkan status tersangka kepada saudara HM selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau Lamandau. Pada hari ini juga akan kami lakukan penahanan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Ronal H Bakara.

HM kata Ronal,diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang mendapat program nasional (prona) sertifikat gratis, yakni sebesar Rp 1,5 juta setiap kepala keluarga di wilayah itu. ”(Kepala BPN Lamandau) kena pasal pemerasan,karena rakyat mau membayar akibat terpaksa dan takut sertifikat pronanya tidak dikeluarkan jika tidak bayar. Padahal, sertifikat ini harusnya gratis. Ancaman hukumannya minimal empat tahun",kata Ronal.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 11. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu. (Radar sampit/BR1/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru