Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

3 Penyebab Utama Makin Banyak Perokok di Indonesia: Iklan, Mudah dan Murah

* Sekolah Wajib Berlakukan Larangan Merokok Bagi Pegawai, Guru, Staf dan Kepala Sekolah
- Minggu, 05 Juni 2016 17:22 WIB
232 view
3 Penyebab Utama Makin Banyak Perokok di Indonesia: Iklan, Mudah dan Murah
Jakarta (SIB)- Data Kementerian Kesehatan menyebut prevalensi perokok di Indonesia meningkat hampir 10 persen dalam 20 tahun terakhir. Kemenkes menyebut ada tiga penyebab utamanya. Apa saja?

dr HM Subuh, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan, menyebut ada 3 alasan utama mengapa perokok makin banyak di Indonesia. Pertama adalah iklan rokok yang banyak, mudahnya akses untuk membeli rokok dan harga rokok yang murah.

Ia menyebut iklan yang dikeluarkan oleh perusahaan rokok bisa dilihat di mana saja, mulai dari televisi hingga poster dan billboard di jalan raya. Selain itu, perusahaan rokok juga sering menjadi sponsor utama penyelenggaraan acara-acara musik hingga olahraga.

"Kalau lihat iklan rokok itu kan ditujukannya ke anak-anak dan remaja kita. Memang nggak ada rokoknya tapi iklannya terjun dari pesawat, naik motor gede, akhirnya meng-encourage anak-anak dan remaja kita kalau dengan merokok bisa jadi seperti itu," tutur dr Subuh, dalam acara Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

Mudahnya akses untuk mendapatkan rokok juga menjadi alasan makin banyaknya perokok di Indonesia. Subuh mengatakan rokok bisa dibeli di mana saja, mulai dari pedagang asongan di lampu merah hingga warung-warung di pinggir.

Karena rokok dijual di mana-mana, anak-anak dan remaja bisa dengan mudah membelinya. Ini ditambah dengan harga rokok yang murah dan bisa dibeli eceran membuat jumlah perokok pemula usia 10-14 tahun meningkat.

"Untuk itu perlu ada upaya juga dari Pemerintah Daerah. Bupati, Wali Kota hingga Gubernur seharusnya membuat Perda (peraturan daerah-red) yang memuat soal Kawasan Tanpa Rokok dan melarang penjualan rokok bagi anak-anak di bawah 21 tahun," tandasnya.

Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad PhD menyebut, pencegahan di level sekolah sejatinya sudah dilakukan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 64/2015, sekolah dilarang untuk menjual, mempromosikan hingga menerima bantuan atau sponsor dari pihak industri rokok.

Selain itu, sekolah juga wajib memberlakukan larangan merokok di lingkungan sekolah bagi seluruh pegawai, termasuk guru, staf dan kepala sekolah. Pihak sekolah juga wajib memasang pamflet dan poster yang berisikan bahaya dan larangan merokok.

"Kami sangat mengimbau dan meminta agar semua sekolah, baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas untuk menjadi kawasan bebas rokok," ungkapnya. (detikhealth/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru