Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

‘Ratu Ekstasi’ Diringkus di Medan, 12 Ribu Pil Ditemukan

- Jumat, 13 Juni 2014 10:20 WIB
663 view
  ‘Ratu Ekstasi’ Diringkus di Medan, 12 Ribu Pil Ditemukan
SIB/Roy Marisi simorangkir
TERSANGKA: Kapolsek Medan Barat Kompol Ronny Sicholas Sidabutar SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Semeon Sembiring menunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti 12 ribu pil ekstasi.
Medan (SIB)- Petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Barat menangkap ratu dan kurir ekstasi di Jalan Putri Hijau Pulo Brayan Medan Barat, Sabtu (7/6) sore.
Dari tersangka SR (25) warga Jalan Putri Hijau Lingkungan II Lorong IV Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Kota dan MFN (18), disita 12 ribu pil ekstasi.

Kepada wartawan, Kamis (12/6), Kapolsek Medan Barat Kompol Ronny Nicholas Sidabutar SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Semeon Sembiring mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi Narkoba di lokasi kejadian.

"Mendapat informasi masyarakat, anggota langsung ke lokasi. Saat melakukan penggeledahan, selain menemukan 12 ribu pil ekstasi, anggota juga menyita barang bukti timbangan elektrik merk GHL dan 2 unit telepon genggam milik kedua tersangka," ujarnya.

Ronny menambahkan, tersangka berencana mengedarkan 12 ribu butir pil ekstasi itu ke sejumlah diskotik di kota Medan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, SR mengaku, awalnya mengenal Napi LP Tanjung Gusta C. Saat itu, SR diminta menemui seorang pria di jembatan tol Tembung. Saat itu, SR menerima kotak mie instan berisi ekstasi dan dibawa ke rumahnya.

Tersangka mengaku, mendapat telepon dari seorang wanita yang sering dipanggil Kakak, Jumat (30/5) sekira pukul 06.30 WIB, serta menawarkan imbalan Rp 5.000.000. Saat SR selesai membungkus belasan ribu pil ekstasi ke dalam 12 bungkus plastik besar, Sabtu (7/6), petugas menggerebek rumah tersangka dan menemukan barang bukti Narkoba itu.

Sementara, MFN mengaku diperintahkan SR membeli plastik klip besar, Jumat (6/6) sekira pukul 14.00 WIB. Lalu memerintahkan MFN menghitung ekstasi dan membantu memasukkannya ke plastik. Saat itu lanjutnya, tersangka sempat mengkonsumsi sabu di lokasi sebelum akhirnya digerebek polisi.

Kompol Ronny N Sidabutar menjelaskan, terkait hal itu, kedua tersangka melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Disebutkannya, keaslian belasan ribu pil ekstasi tersebut telah diuji di Labfor Poldasu.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Kakak dan pria yang ditemui di Tembung tersebut. Diketahui, Kakak itu merupakan kaki tangan bandar besar asal Jakarta. Keduanya telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO). "Masih terus dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Kakak dan pria yang ditemui SR di Tembung," jelasnya. (A23/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru