Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
Yogyakarta(harianSIB.com)Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
"Polemik mengenai risiko BPA dan pelabelannya seharusnya tidak perlu dilanjutkan lagi. Pemerintah sudah membuat kebijakan penting dengan mencantumkan label peringatan risiko BPA pada kemasan pangan," ujar dr. Dien Kurtanty, pendiri MedicarePro Asia, dalam seminar bertema "BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat" yang berlangsung di Jakarta Selatan, Rabu (5/9), sebagaimana pres rilis yang diterima harianSIB.com, Selasa (10/9/2024).
Pada 5 April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan aturan yang mewajibkan produsen air minum yang menggunakan kemasan polikarbonat, plastik keras dengan kode daur ulang "7", untuk menempelkan label peringatan berbunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum."
BPA yang sering digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat dan resin epoksi, bisa bermigrasi dari kemasan ke produk pangan, yang kemudian dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurut dr. Dien, pelabelan ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan perlindungan konsumen.
"Penelitian toksikologi di berbagai negara mengindikasikan bahwa BPA bisa menimbulkan risiko bagi perkembangan dan kesehatan tubuh, serta dapat memicu berbagai penyakit jika terjadi paparan dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, para pelaku usaha, peneliti, dan ahli diharapkan memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen terkait risiko BPA," tambahnya.
Dalam seminar yang sama, Ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bali, dr. Oka Negara, mengapresiasi langkah BPOM dalam menerapkan regulasi pelabelan BPA sebagai upaya penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.
"Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang dijual, terutama yang telah memperoleh izin edar dari BPOM. Pelabelan ini memungkinkan konsumen untuk lebih mengenali dan mewaspadai risiko BPA terhadap kesehatan," ujar dr. Oka.
Paparan BPA, menurut dr. Oka, dapat mengganggu keseimbangan hormon dalam tubuh, terutama yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, seperti risiko pubertas dini dan gangguan menstruasi pada perempuan.
"BPA memiliki efek kumulatif, bukan dampak langsung dalam jangka pendek. Namun, paparan terus menerus bisa menyebabkan risiko kesehatan yang serius. Oleh karena itu, kemasan pangan bebas BPA harus menjadi prioritas jika kita ingin menuju masyarakat yang lebih sehat," tegasnya.
Yogyakarta(harianSIB.com)Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Yogyakarta(harianSIB.com)Sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Yogyakarta membubarkan demonstrasi yang melibatkan elemen mahasiswa di de
(harianSIB.com)Hari Selasa (24/2/2026), China resmi memberlakukan pembatasan ekspor terhadap 40 entitas Jepang, memperparah perselisihan yan
Karo(harianSIB.com)Bupati Karo Antonius Ginting menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengembangan Ibadah dan Musik Gereja (UPIMG)
Karo(harianSIB.com)Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo, Selasa
Tanjungbalai(harianSIB.com)Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai meninjau langsung progres penanaman jagung di lahan seluas 8 hektare di J
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak mencederai h
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mencatat sebanyak 16.866 kasus Tuberkulosis (TB) berhasil ditemukan sepanjang tahun
Medan(harianSIB.com)Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Majelismajelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran
Medan(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima Opini Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai hasil P
Medan(harianSIB.com)DPRD Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Si
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelontorkan anggaran sebesar Rp2.941.638.900 untuk pelaksanaan Ramadan Fair XX Tahun 2