Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Ajak Santri Jaga Kamtibmas Selama Bulan Suci Ramadan
Simalungun(harianSIB.com)Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa menyambangi Pondok Pesantren Daarul Tauhid Ahlillah di Huta Jambi, Nagori Mariah
Jakarta (harianSIB.com)
Pemerintah melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama RI resmi mewajibkan seluruh jemaah haji reguler tahun 2025 untuk memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan kesehatan optimal bagi jemaah sebelum keberangkatan, selama pelaksanaan ibadah haji, hingga setelah kembali ke tanah air.
Direktur Utama BPJS KesehatanGhufron Mukti menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar seluruh penduduk Indonesia, khususnya jemaah haji, mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
"Kesehatan jemaah haji dan petugas haji adalah prioritas utama. Dengan adanya perlindungan dari Program JKN, mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka lebih fokus dalam menjalankan ibadah," ujar Ghufron melalui rilis yang diterima jurnalis SNN, Selasa (4/3/2025).
Menurut Ghufron, sejak tahun 2017, persyaratan kepesertaan JKN bagi jemaah haji telah memberikan dampak positif, terutama dalam persiapan kesehatan sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan. Tahun 2025, kebijakan ini diperkuat dengan aturan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur teknis pelaksanaan haji reguler, termasuk kewajiban memiliki JKN aktif.
Selain perlindungan kesehatan di dalam negeri, jemaah haji juga mendapatkan manfaat dari fitur digitalisasi layanan kesehatan BPJS Kesehatan. Melalui Aplikasi Mobile JKN, jemaah dapat mengakses riwayat kesehatan mereka, yang dapat membantu tenaga medis di Arab Saudi dalam memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat jika diperlukan.
"Kami memastikan bahwa jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Jika mereka memiliki kendala kesehatan sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke tanah air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN tetap memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M Zain.
Bagi jemaah yang belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165. Sementara itu, bagi peserta JKN yang tidak aktif akibat menunggak iuran, mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman dan nyaman, tanpa khawatir dengan biaya kesehatan. "Kami mengimbau seluruh jemaah untuk memastikan kepesertaan JKN mereka aktif jauh sebelum keberangkatan. Dengan perlindungan ini, diharapkan mereka dapat fokus beribadah dan mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur," tutup Zain. (*)
Simalungun(harianSIB.com)Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa menyambangi Pondok Pesantren Daarul Tauhid Ahlillah di Huta Jambi, Nagori Mariah
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum PP GEKIRA (Gerakan Kristiani Indonesia Raya) Nikson Silalahi resmi mendeklarasikan GEKIRA sebagai badan sem
Medan(harianSIB.com)Mamre (Kaum Bapa) GBKP Runggun Simpang Selayang menggelar kegiatan Touring Wisata Rohani ke Buluh Awar, Minggu (22/2/202
Medan(harianSIB.com)Aliansi umat Islam Kota Medan melakukan aksi damai di Jalan Kapten Maulana Lubis depan kantor Wali Kota Medan, Selasa (3
Binjai(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari) resmi menahan Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota
Medan(harianSIB.com)Ekonom Dr Wahyu Ario Pratomo SE,Mec menegaskan, serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada 28 Februari 20
Nisel(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan (Nisel) menerima bantuan stimulan perbaikan rumah rusak pascabencana hidromet
Jakarta(harianSIB.com)Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang m
Medan(harianSIB.com)Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara, Budi Cahyanto, menyampaikan jumlah penerima Bantuan Pangan (Banpang)
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap hakim untu
Jakarta(harianSIB.com)KPK terus mengusut kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. KPK akan mengusut dua produsen rokok di Jatim dan
Aekkanopan(harianSIB.com)Fenomena gerhana bulan total terjadi pada Selasa (3/3/2026), sekitar pukul 18.03 WIB dan mencapai puncaknya pada pu