Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Bisa Aktif Kembali, Ini Syaratnya

Marlon Pasaribu - Kamis, 05 Februari 2026 17:52 WIB
389 view
Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Bisa Aktif Kembali, Ini Syaratnya
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sibolga di Jalan Dr Ferdinan Lumbantobing, Sibolga.

Sibolga(harianSIB.com)

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan masih berpeluang mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Hal itu disampaikan Rizzky dalam siaran pers melalui BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sibolga, Kamis (5/2/2026), menanggapi informasi penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Menurut Rizzky, peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya yakni mereka yang masuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

"Penonaktifan ini dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," ujarnya.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sebagian peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan tepat sasaran.

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan, lanjut Rizzky, dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.

"Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," katanya.

Rizzky menambahkan, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Selain itu, tersedia pula petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

"Kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan," pungkasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dialokasikan Rp21 Miliar di R-APBD 2019, Pemko Diminta Tambah Warga Peserta PBI-JKN
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Bisnis Apotek di Medan Lesu, Pasca BPJS Kesehatan Gratiskan Obat
Tunggakan Iuran Bebani BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Luncurkan Sistem Rujukan Online
komentar
beritaTerbaru