Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Tiga Kali Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Kali Ini Imam S Arifin Diancam 12 Tahun Penjara

- Senin, 29 Agustus 2016 19:13 WIB
568 view
Tiga Kali Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Kali Ini Imam S Arifin Diancam 12 Tahun Penjara
Jakarta (SIB)- Pedangdut Imam S Arifin untuk ketiga kalinya ditangkap saat pesta narkoba. Kali ini, pria berusia 56 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. "Tersangka diancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, Minggu (28/8).

Imam juga terancam hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Ketentuan itu berdasarkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukumannya tergantung pengadilan nanti. Tentunya gimana nanti masukannya, apakah yang bersangkutan bisa direhab atau bisa dengan proses hukum," kata perwira polisi itu.

Diberitakan sebelumnya, Imam digelandang oleh polisi usai penggeledahan di unit nomor 3 lantai 17 sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah bong dari botol minuman bayi, sedotan, dan satu buah cangklong atau alat isap sabu.

Polisi menyita pula satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 0,36 gram dan sebuah timbangan digital kecil. Dalam pengembangan awal, pria yang memomulerkan lagu Hujan di Malam Minggu itu menggunakan botol susu bayi untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Tim kami berhasil menyita barang yang ada padanya, yakni jenis narkotika sabu 0,36 gram dan satu buah Bong dari botol dot bayi," kata Roycke. "Disimpan oleh tersangka di dalam lemari pakaian yang berada di kamar nomor 03 tersebut!"

Dari hasil tes urine dipastikan saat penangkapan Imam sedang memakai. "Kami melakukan tes urine. Hasilnya positif, sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan sedang memakai. Dan ada padanya yaitu barang yang diduga jenis narkotika sabu," kata Roycke.

Penangkapan itu bukan yang pertama bagi Imam. Ia pernah ditangkap di Medan pada 2008. Ketika itu, ia diganjar hukuman 14 bulan penjara. Kemudian terjerat kasus yang sama pada Maret 2010. Ia ditangkap di wilayah Jakarta Pusat dan divonis hukuman enam bulan penjara serta denda Rp 800 juta. (t/R9/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru