Suku Kubu atau juga dikenal dengan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba adalah salah satu suku bangsa minoritas yang hidup di Pulau Sumatera, tepatnya di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Mereka mayoritas hidup di Provinsi Jambi dengan perkiraan jumlah populasi sekitar 200.000 orang.
Tradisi kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi terikat kuat dengan adat istiadat dan ketergantungan pada hasil hutan dan binatang buruan. Mereka dikategorikan sebagai salah satu Komunitas Adat Terpencil (KAT) karena hidupnya di dalam hutan.
Cerita asal usul Suku Anak Dalam dimulai sejak tahun 1624 ketika Kesultanan Palembang dan Kerajaan Jambi, yang sebenarnya masih satu rumpun, terus menerus bersitegang hingga pertempuran di Air Hitam pada tahun 1929 pecah.
Dalam perkembangan zaman yang kian pesat, komunitas suku itu mengalami banyak persoalan termasuk marjinalisasi, pemaksaan maupun tindakan persuasif pemerintah setempat.
Hutan mereka dibabat, hidup mereka semakin sulit. Dalam situasi terdesak, sebagian besar mereka menganggap mendapat KTP adalah akses untuk mendapat perhatian dan layanan dari pemerintah. Bahkan Suku Anak Dalam dalam laporan BBC banyak yang meninggalkan keyakinan animismenya dan memilih masuk Islam demi mendapatkan KTP agar memudahkan akses pendidikan dan kesehatan.
Namun banyak juga yang enggan pindah keyakinan karena dianggap melawan tradisi. Namun akibat situasi ekonomi mendesak, untuk mengkonversi keyakinan dengan terpaksa demi mendapatkan fasilitas negara. Di sisi lain para masyarakat kelas menengah terutama pemilik modal ingin mengakses sumber daya yang dimiliki Suku Anak Dalam.
Ini hanya soal perebutan sumber daya dari komunitas masyarakat untuk kepentingan pemerintah setempat dan oknum-oknum kelas menengah tertentu.
Perilaku ini telah menjadi kebiasaan dan berulang dari waktu ke waktu. Pemerintah mengabaikan nilai-nilai yang berkembang, wilayah adat dan kekayaan komunal Suku Anak Dalam yang sudah ada sejak dulu. Kepentingan pemerintah adalah memperkuat legitimasi kontrol terhadap Suku Anak Dalam beserta sumber daya yang dimilikinya. Setelah kepentingan ini berjalan, tetap tidak ada fasilitas sepadan yang diterima. Mereka malah tetap menderita dan meratapi wilayah adat yang menjadi hak mereka, dirampas, dinikmati bahkan dikuasai pemerintah dan perusahaan-perusahaan kebun sawit.
Banyak versi mendefinisikan genealogis suku anak dalam. Antropologi Adi Prasetyo, Direktur Indonesia Center For Sustainable Development (ICSD) menganggap bahwa mereka adalah bagian dari puak Melayu. Yang menjadi pembeda adalah faktor isolasi hadir sebagai pembatas ruang interaksi sosial komunitas.
Suku Anak Dalam digolongkan sebagai kasta terendah yang disebut orang "kubu". Mereka dianggap liar, tidak beragama dan binal. Akhirnya stereotype penyebutan orang rimba sebagai "budak" dibuat oleh Belanda dan kelas menengah ngehek penikmat agama untuk melakukan domestifikasi terhadap Suku Anak Dalam.
Sejarah domestifikasi, perampasan dan perbudakan dimulai pada 1980-an. Orang luar sudah mulai merambah hutan. Perusahaan pembalak kayu masuk ke kawasan Bukit Dua Belas dan mengkapling-kapling wilayah itu. Pemerintah mulai masuk dengan program "pemberdayaan masyarakat terasing" namun gagal.
Pada 1990-an, pembukaan lahan masif terjadi. Transmigrasi, perkebunan sawit dan illegal loging hadir serta merebut wilayah Suku Anak Dalam. Batas hutan dan desa sudah sedemikian terbuka. Tindakan teritorialisasi terhadap Suku Anak Dalam membuat wilayah hidup mereka habis terbagi-bagi oleh 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Teritorialisasi terhadap wilayah hidup suku anak dalam berlanjut dengan penetapan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) oleh Presiden Gus Dur. Seluas 60.500 hektar wilayah hidup Suku Anak Dalam menjadi milik TNBD. Zonasi yang ditetapkan Kemenhut masa itu mendorong tindakan eksodus terjadi. Suku anak dalam terbagi ke enam zona; inti, rimba, pemanfaatan, tradisional, religi dan rehabilitasi. Sistem zonasi tidak seluruhnya mengakomodasi kepentingan Suku Anak Dalam, karena zonasi dianggap datang sepihak dari pemerintah bukan murni dari aspirasi Suku Anak Dalam. Ruang hidup mereka yang semestinya terjamin atas hadirnya TNBD justru mengalami kontradiksi.
Perubahan lingkungan hutan karena pembalakan dan pembukaan lahan untuk transmigrasi serta perkebunan sawit selama berpuluh-puluh tahun berujung pada penyempitan ruang hidup baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya.
Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015 menghendaki pembangunan kawasan terpadu bagi Suku Anak Dalam di Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, yang tepat berada di lereng TNBD. Semestinya pembangunan dimulai awal 2016 dengan mendirikan 70 unit rumah bagi Suku Anak Dalam, tapi gagal. Pendekatan pemerintah ini cenderung berorientasi pada nilai kebudayaan mayoritas, termasuk konsep desa ala Jawa dan orientasi pembangunan fisik yang menekankan kepada pemukiman.
Keharusan tinggal permanen bagi suku itu berarti harus siap bertahan dan bersaing dengan masyarakat desa. Tinggal menetap berarti harus berintegrasi dan menyesuaikan diri, mulai dari agama, struktur sosial, pemukiman, hingga standar kesehatan. Tak luput, semakin sering interaksi terbangun antara suku anak dalam dan Negara maka perubahan sosial dan struktur penguasaan tanah adat akan rentan terjadi sangat cepat pada Suku Anak Dalam. (kumparan.com/berbagai sumber/f)