Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Setiap Guide Harus Bersertifikat dan Terdaftar di Asosiasi Pariwisata Resmi

- Senin, 21 September 2015 20:04 WIB
972 view
Setiap Guide Harus Bersertifikat dan Terdaftar di Asosiasi Pariwisata Resmi
SIB/Dok
Kadisbudpar Sumut Elisa Marbun (tengah) bersama Ketua Umum KPPI Musa (tiga kanan) dan pengurus lainnya diabadikan usai menerima audiensi KPPI, di Kantor Disbudpar Sumut, Jumat (18/9).
Medan (SIB)- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumut mengapresiasi hadirnya Komunitas Pelaku Pariwisata Indonesia (KPPI) di Sumut. KPPI sekaligus menjadi mitra Disbudpar Provsu untuk mengembangkan sektor pariwisata Sumut.

Kadisbudpar Provsu, Drs Elisa Marbun mengutarakan, pihaknya menumbuhkembangkan sektor pariwisata Sumut dengan menggenjot keterlibatan semua pihak dan melalui penataan yang berkelanjutan. Hal itu dilakukan untuk menghadapi globalisasi industri pariwisata seperti pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai akhir tahun ini.

Salah satu bentuk penataan adalah mengharuskan para pemandu wisata (guide tourism) terdaftar di asosiasi pariwisata resmi (terdaftar dan diakui pemerintah) dan memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi pemerintah.

"Ini secara bertahap telah kita lakukan," kata Elisa Marbun saat menerima audienasi pengurus KPPI, antara lain Ketua Umum Musa SH, Ketua Harian Alianda SH, Bendahara Umum Efendi Chandra, Bidang Humas Mulyadi di Kantor Disbudpar Sumut, Jalan Ahmad Yani Medan, Jumat (18/9). Sementara Kadisbudpar Provsu didampingi sejumlah kepala bidang.

Sejalan dengan penataan itu, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2015 yang mengatur tugas, hak dan kewajiban para pelaku pariwisata, termasuk di dalamnya para pemandu wisata. Namun Pergub itu bakal direvisi untuk alasan penyempurnaan.

"Kemarin di Pergub itu ada kesan monopoli dimana para pemandu wisata hanya boleh berlindung dan mengikuti proses sertifikasi di satu asosiasi pariwisata. Karenanya untuk kepentingan yang lebih luas, segera Pergub itu direvisi untuk penyempurnaan tugas, hak dan kewajiban, proses sertifikasi dan menjamin kebebasan pemandu wisata itu sendiri memilih asosiasi pariwisata sebagai wadah berhimpun," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, sektor pariwisata Sumut membutuhkan manajemen dan dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional. Artinya mulai saat ini, tidak boleh lagi sembarang pemandu wisata melakukan  profesinya, namun harus dengan mengikuti ketentuan.

"Ini agar tugas pemandu wisata yang ditekuni memiliki arah dan tanggung jawab penuh. Ini juga untuk pembenahan pariwisata Sumut agar ke depan Sumut tercitrakan sebagai tuan rumah yang baik bagi para turis dalam dan luar negeri," katanya.

Pergub hasil revisi itu nantinya, juga menjadi panduan dalam mengembangkan sektor pariwisata Sumut. "Karenanya juga, semua pelaku pariwisata tidak hanya pemandu, akan tetapi pelaku travel, pemilik usaha hotel, restoran dan pusat-pusat hiburan dan lainnya, harus dalam satu arah dan tujuan, tidak boleh sendiri-sendiri," katanya.

Di bagian lain, dia menyontohkan banyak kasus ketidaknyamanan yang dialami para turis di Sumut. Karenanya selain dengan penguatan sinergi stakeholder pariwisata, juga Disbudpar akan terus menguatkan koordinasi pengamanan dengan pihak berwajib. "Pariwisata Sumut harus tercitrakan dengan baik," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum KPPI Musa SH menyambut baik komitmen Disbudpar memajukan pariwisata Sumut.  KPPI  sepakat dengan Kadisbudpar Sumut soal penataan para pemandu wisata. Pasalnya, selama ini para pemandu wisata terkesan dibiarkan atau bahkan "liar". Padahal sebagai salah satu kunci utama berhasil tidaknya suatu program pariwisata dilaksanakan, para pemandu wisata harus diorganisir dengan baik.

Kemampuan para pemandu wisata harus diarahkan berkemampuan lebih baik, misalnya melalui pendidikan, pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan yang kapasitasnya diakui lewat suatu standar sertifikasi. "Dan KPPI berkomitmen untuk melahirkan pemandu wisata yang profesional," tukasnya, seraya mengharapkan Pergub revisi segera terbit untuk disosialisasikan lebih lanjut kepada anggota. (A14/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru