Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Polres Binjai Tangkap 3 dari 7 Pelaku Perampokan, Satu Ditembak

- Selasa, 05 April 2016 10:21 WIB
1.569 view
Polres Binjai Tangkap 3 dari 7 Pelaku Perampokan, Satu Ditembak
SIB Dok
Kanit Pidum Polres Binjai Iptu Tono Listianto bersama anggota mengapit ketiga tersangka pelaku perampokan, Senin (4/4).
Binjai (SIB)- Personil Tim Opsnal Unit I Polres Binjai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Tono Listianto menangkap 3 dari 7 tersangka pelaku perampokan di Simpang Selayang, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kabupaten Deli serdang, Senin (4/4) sekira pukul 01.00 WIB. Satu dari ketiga tersangka yang diamankan terpaksa ditembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Kepada SIB, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang melalui Kanit Pidum Ipda Tono Listianto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Irawati dengan No:  LP/20/III/2016/ SPKT, Reskrim, Tanggal 10 Maret 2016. Disebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Yapi Pinem alias Joker (38), Juan Sukandar (42) dan Yudi Harianto (26), ketiganya warga Serojaraya, Gang Seroja 7, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Tuntungan.

"Salah satu tersangka yakni Joker terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha melarikan diri. Sementara, 4 tersangka lain masih dalam status daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Diceritakan, para tersangka terkait dalam peristiwa perampokan di Perumahan Taman Binjai Indah (TBI) No 68 Binjai Utara, Kamis (10/3) sekira pukul 03.00 WIB. Setelah melakukan pengintaian terhadap rumah korban mengendarai mobil Terios Hitam BK 1232 ZC, ketiga tersangka beserta empat rekan lainnya yang masih dalam status DPO mendatangi lokasi.

"Saat itu, para pelaku memasuki rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga seperti 10 unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp50 juta, 100 gram emas perhiasan berupa kalung dan cincin, 2 jam tangan mewah dan 1 botol minyak wangi. Selain menguras harta milik korban, para pelaku juga mengikat para korban di dalam rumah," ujarnya.

Dijelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Joker di Simpang Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang. Setelah melakukan pengembangan, lanjutnya, pihaknya lalu mengamankan dua tersangka lainnya. Dari ketiganya, polisi menyita 1 unit telepon genggam sesuai dengan milik korban yang hilang.

"Saat dalam pengembangan, tersangka Joker melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Untuk itu, terpaksa dilakukan tembakan pelumpuhan dengan menembak kaki tersangka. Selanjutnya, para tersangka diboyong ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Disebutkan, dari para tersangka pihaknya menyita barang bukti telepon genggam Samsung S6 milik korban. Ditegaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. "Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka yang masih DPO dan barang bukti milik korban lainnya," tegasnya. (A16/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru