Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026
Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda dan Olahrahga di Soposurung Balige

Kejari Tobasa Tahan Direktur CV NIS

- Kamis, 22 September 2016 10:44 WIB
278 view
Kejari Tobasa Tahan Direktur CV NIS
Balige (SIB)- Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan penahanan terhadap PJS (44) warga Jalan Sunggal Medan yang merupakan Direktur CV NIS, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan prasarana sentra pemberdayaan pemuda dan olahraga tahun anggaran 2013 di daerah Soposurung Balige Kabupaten Toba Samosir, Rabu (21/9) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa Jefri P Maukar SH MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tobasa Parada Situmorang SH MH kepada SIB, membenarkan dilakukannya penahanan terhadap PJS yang merupakan direktur CV NIS, perusahaan yang melakukan pekerjaan pembangunan prasarana sentra pemberdayaan pemuda dan olahraga yang sumber dananya dari APBN tahun anggaran 2013 yang lalu.

Penahanan terhadap PJS dilakukan terkait adanya temuan kekurangan volume pada beberapa item fisik pekerjaan, sesuai dengan hasil audit ahli pada pekerjaan yang nilai kontraknya Rp 2.184.000.000.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan kekurangan volume pada beberapa item fisik pekerjaan, sesuai hasil audit ahli," sebut mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun itu.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap PJS lanjutnya, pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (F01/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru