Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026
Sidang Lanjutan Kasus Perampokan Tewasnya Anggota Brimob Briptu Marisi Silaen

Dokter Ahli Forensik dr Surjit Singh : Korban Meninggal Akibat Pendarahan Otak

- Selasa, 11 Oktober 2016 10:56 WIB
1.250 view
Dokter Ahli Forensik dr Surjit Singh : Korban Meninggal Akibat Pendarahan Otak
SIB/A15
SIDANG : Para terdakwa pelaku perampokan yang mengakibatkan tewasnya anggota Brimob Poldasu Briptu Marisi Silaen saat disidangkan di PN Medan, Senin (10/10).
Medan (SIB)- Sidang perampokan berujung tewasnya Briptu Marisi Silaen, anggota Brimob Poldasu kembali digelar di ruang Candra II, lantai 3 gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/10). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Nazar Efendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran dan Sarjani Sianturi menghadirkan saksi ahli.

Dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ahli itu, JPU menghadirkan dokter ahli bedah forensik yakni dr Surjit Singh yang melakukan otopsi terhadap korban di RS Bhayangkara Medan.

Dalam keteranganya usai disumpah majelis hakim, dr Surjit Singh menyebutkan, jika korban meninggal akibat pendarahan di otak yang diduga akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.

Surjit menjelaskan, dalam bedah forensik yang dilakukan didapati resapan darah yang luas pada bagian otak. Tak hanya itu, Surjit juga menyebut jika tulang tengkorak dari belakang hingga ke depan patah. Luka lain yang didapati pada tubuh korban adalah rahang kiri yang patah, kepala belakang mengalami luka memar, luka lecet di kening, pipi,mata, dan punggung tangan kiri dan kanan, luka lecet di lutut sebelah kiri. Sedangkan di bagian pipi kiri juga ditemukan luka terbuka, serta gigi geraham sebelah kiri yang patah.

Surjit juga menjelaskan, jika luka lecet yang dimaksud adalah hilangnya kulit bagian atas.

"Setelah kita buka tulang tengkorak kepala, terlihat resapan darah yang luas pada bagian otak," sebut Surjit.

Surjit juga menyebutkan, jika bagian fosa kepala korban mengalami keretakan. Fosa tersebut adalah bagian kepala seperti mangkuk yang terbagi dalam 3 bagian, yang menjadi tempat duduknya otak.

"Jadi setelah otak itu kita angkat, bagian fosa itu sudah rusak. Terdapat retakan di sana. Dan dari hasil pemeriksaan forensik, itu akibat benturan benda tumpul," lanjut Surjit.

Saat ketua majelis hakim bertanya, soal kemungkinan penyebab kematian korban, Surjit dengan tegas mengatakan jika korban meninggal akibat pendarahan pada otak.

"Ya, akibat pendarahan pada otak. Pendarahan itu akibat gumpalan darah di bawah kulit kepala. Gumpalan itu terjadi akibat tekanan benturan yang cepat. Jadi benturan bisa saja terjadi dengan benda berat, katakan 10 Kg, namun jika benturan itu lambat, belum tentu berdampak seperti itu. Tapi bisa saja benda itu hanya 2 ons, namun karena kecepatannya tinggi, maka gumpalan itu terjadi. Contoh reel nya adalah peluru senpi, meski kecil tapi bisa menembus kepala, itu karena kecepatannya, bukan karena beratnya," ujar Surjit menjelaskan lebih rinci.

Sementara kuasa hukum terdakwa saat itu mengatakan, jika fasilitas forensik di RS Bhayangkara tidak memadai.

"Apakah anda tidak menemukan kendala saat melakukan otopsi dengan keterbatasan alat di RS Bhayangkara? Soalnya setahun lalu saya menangani kasus pembunuhan, dan saat itu pihak RS Bhayangkara menyatakan tidak mampu melakukan otopsi karena keterbatasan alat, padahal ini saudara tangani 3 tahun lalu," ujar kuasa hukum terdakwa.

Dengan tegas saksi ahli menjawab, jika dirinya tidak menemukan kendala saat melakukan otopsi.

"Oh, saya tidak tahu menahu soal itu, yang pasti saya tidak menemukan kendala," jawabnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, persidangan akhirnya ditutup dan dilanjutkan Kamis mendatang. Pantauan wartawan, pada persidangan kali ini tidak terlihat anggota Brimob seperti sidang-sidang sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Marisi Silaen dibegal oleh kawanan perampok dI Jl Sei Serayu, Medan pada 10 Mei 2013 lalu. Saat itu, korban dibegal dan dipukuli para pelaku menggunakan balok hingga korban tewas. Pada Januari 2016 lalu, personil Reskrim Polsek Sunggal membekuk para pelaku yang kini menjadi terdakwa. Para terdakwa adalah Ilham (22) warga Jl Jati No 22, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kec Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22) warga Jl Sei Serayu No 13 Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22) warga Jl Sei Serayu No 74, Medan, Ricardo Tampubolon (24) warga Jl Setia Budi Medan, Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Betong (26). Sedangkan salah seorang pelaku lain masih DPO hingga saat ini.(A15/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru