Medan (SIB) -Diduga akibat sering memaki dan mengumpat pekerjanya, Hendrik alias Asiong (38) yang merupakan warga negara (WN) Malaysia dibunuh dan dibuang di bawah Jembatan Payah Kambing, Desa Ampolu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas), Minggu (16/10) lalu.
Kepada wartawan di Mapoldasu, Kamis (17/11) petang, Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Kanit II/Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jahtanras Kompol Syafrizal mengatakan, korban yang merupakan pengusaha botot atau penampung barang bekas di Jalan Siak/Leton II II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau ini, dibunuh ketiga pelaku yang merupakan pekerjanya.
"Dua dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu AS (45), warga Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau dan UHN (50), warga Jalan Mahang Raya, Blok B1, RT 004/RW 007, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Riau. Selain kedua tersangka pelaku, kami juga menangkap tersangka YP yang menadah barang-barang milik korban," ujarnya.
Ditambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari ditemukannya sesosok mayat di bawah Jembatan Payah Kambing, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Minggu (16/10) sekira pukul13.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menangkap tersangka AS di rumahnya.
Dari keterangan tersangka, ujarnya, pihaknya menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu pelaku UHN serta tersangka penadah YP. Sementara, satu tersangka lain E yang merupakan eksekutor masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan otak pelaku AS, tambahnya, diketahui pembunuhan itu dilakukan karena motif dendam.
"Pelaku dendam karena korban sering memarahi dan memakinya. Dari situlah, pelaku kemudian berniat untuk menghabisi nyawa korban. Untuk memuluskan niatnya, pelaku mengajak tersangka UHN, YP dan E. Rencananya pembunuhan itu dilakukan 8 Oktober 2016, namun gagal," tambahnya.
Tak puas rencananya gagal, AS Cs kembali menyusun strategi. Para pelaku mengelabui korban dengan alasan ada barang-barang bekas dari PT Permata Hijau Sawit dan berjanji bertemu di Kedai Kopi Toss, Jalan Riau, Pekanbaru, Sabtu (15/10). Kemudian, dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 miliknya, korban Asiong dan para tersangka berangkat ke pabrik yang dituju.
"Di perjalanan, tersangka UHN berpura-pura mengatakan ban mobil yang mereka tumpangi kempes. Saat UHN meminta dongkrak kepada korban, pelaku lain mencari alat untuk memukul korban. Setelah mendapatkan alat itu, E yang melihat korban menunduk memperhatikan tersangka UHN memperbaiki mobil ban, langsung memukulkan alat yang dipegangnya itu ke bagian belakang kepala korban. Mendapat pukulan itu, korban langsung tersungkur dan tewas. Selanjutnya, mayat korban dibuang di bawah Jembatan Payah Kambing, Kecamatan Sosa," jelasnya.
Usai membuang jasad korban, ketiganya melanjutkan perjalanan ke Sibuhuan Palas, untuk menemui YP yang membeli mobil Mitsubhisi L300 milik korban. Tersangka YP ditangkap petugas di rumahnya Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (13/11). Sedangkan tersangka UHN ditangkap petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Senin (14/11) pukul 14.30 WIB.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 3 unit telepon genggam, 1 batang aspak besi, 4 karung goni, baju kemeja lengan pendek warna abu-abu, baju kaos warna biru dan uang Rp 900 ribu.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 340 subsidair 338 subsidair 365 ayat (4) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Diwawancara terpisah, AS membenarkan pernyataan Kombes Pol Nurfallah. Menurutnya, selain kerap berkata kasar, korban juga sering kali menghina orangtuanya. Hal itu yang membuat ia dan pelaku lainnya nekat melakukan aksi pembunuhan tersebut. (A16/q)