Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 November 2025

Diduga Gelapkan Uang Rp 287 Juta, Oknum Bendahara Kecamatan Medan Area Diserahkan ke Polisi

- Jumat, 17 Maret 2017 14:11 WIB
523 view
Diduga Gelapkan Uang Rp 287 Juta, Oknum Bendahara Kecamatan Medan Area Diserahkan ke Polisi
SIB/Roy Surya Damanik
INTEROGASI: Oknum Bendahara Kecamatan Medan Area, APS yang diduga menggelapkan gaji Rp 287 juta milik 95 PNS di Kecamatan dan Kelurahan, Medan Area diinterogasi petugas kepolisian di Mako Polsek Medan Area, Kamis (16/3).
Medan (SIB) -Oknum Bendahara Kecamatan Medan Area, APS (38) warga Jalan Karya Darma I, Medan Johor diserahkan pihak kecamatan ke Polsek Medan Area Selasa (14/3) siang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menggelapkan uang gaji sebesar Rp 287 juga milik 95 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kecamatan dan kelurahan.

Camat Medan Area Ali Sipahutar SSTP MAP ketika dikonfirmasi di kantornya Jalan Japaris, Medan Aea, Kamis (16/3) siang, membenarkan  Bendahara Kecamatan Medan Area yang berstatus PNS Golongan 3 A  resmi ditahan polisi.

Diungkapkan Camat, terbongkarnya aksi penggelapan itu berawal saat para pegawai  hendak mengambil uang di bank, ternyata ada yang terpotong ratusan ribu hingga saldonya kosong sama sekali.

"Selama ini bendahara yang dipercaya untuk mengambil gaji ke bank, lalu mengirimkannya ke rekening para pegawai. 2 Maret lalu para PNS Kecamatan dan Kelurahan yang berjumlah 95 orang tiba-tiba ribut karena mengecek lewat ATM dan ke bank, bahwa gaji mereka ada yang kosong dan juga dipotong. Tidak hanya para pegawai, saat saya mengecek saldo saya lewat ATM, ternyata gaji saya juga dipotong sebesar Rp 500 ribu," ungkapnya.

Dengan adanya kejadian itu sambung Sipahutar, pihaknya memanggil APS guna menginterogasinya. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.

"Rabu 8 Maret seluruh staf yang menjadi korban sudah saya kumpulkan di aula Kantor Kecamatan dan dihadiri oleh APS. Saat itu pelaku berjanji, Senin 13 Maret akan menyelesaikannya dan akan mengembalikan seluruh uang milik staf dan membuat surat perjanjian hitam di atas putih dan juga materai," ujarnya.

Lanjut Camat, setelah hari yang ditentukan, APS tak menepati janjinya. Namun pelaku masih bekerja seperti biasanya dan mengaku berjanji kepada para korbannya, akan menyelesaikannya Selasa 14 Maret pukul 12.00 WIB.

"Selasa pagi pelaku tak datang ke kantor untuk menepati janjinya. Saya langsung mengutus staf ke rumah pelaku, dan di situ para staf bertemu dengan APS, istrinya dan juga orangtuanya. Pelaku saat itu mengaku tak juga bisa membayar uang tersebut ke para PNS, sedangkan orangtua pelaku lepas tangan," terangnya.

Ditambahkannya, ia ditelepon  stafnya guna memberitahukan hal itu. Selanjutnya Camat mengarahkan para staf untuk membawa pelaku ke Kantor Kecamatan. Namun karena seluruh staf sudah ramai di kantor, guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Camat memerintahkan stafnya supaya  menyerahkan APS ke Polsek Medan Area.

"Di situ kita langsung membuat laporan terkait penipuan dan penggelapan uang. Selain itu saya juga melaporkan pelaku terkait penipuan tandatangan saya,
karena di dalam amprah gaji untuk dikirim ke Bank Sumut, terdapat tandatangan saya yang dipalsukan. Dua laporan itu sudah satu berkas semua," ucapnya.

Satu hari ditahan polisi, pihak keluarga pelaku membuat perjanjian, Selasa hingga 20 hari ke depan akan melunasi uang Rp 287 juta itu, jika tidak kasus pelaku akan lanjut ke persidangan. Kapolsek Medan Area juga sudah mengeluarkan Surat Penahanan (SPHAN) resmi terhadap APS.

"Pelaku hanya menggelapkan gaji saja yang dipotong sejak Maret ini. Namun yang lainnya saya tak tau apa saja yang digelapkan. Sudah kita usulkan kepada Pemko Medan terkait pergantian APS sebagai bendahara, dan pelaku kini non aktif. Selain itu atas kejadian tersebut saya juga sudah melapor ke Inspektorat, yang nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk sanksi, itu tergantung dari pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan," tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi mengakui  tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Sementara itu perwakilah dari para korbannya yang sudah membuat laporan resmi bernama Rangga Karfika Sakti, pegawai Kantor Kecamatan serta Kelurahan Medan Area. Sedangkan saksi di antaranya Camat Medan Area dan Lurah Kota Matsum I.

"Dari hasil keterangan pelapor Rangga selaku Kasubbag Keuangan Kantor Camat Medan Area, sebelumnya ia mendampingi tersangka untuk membayar tunggakan premi BPJS Ketenagakerjaan Kepala Lingkungan (Kepling) Medan Area. 1 Maret, tersangka membayar uang intensif pegawai kantor Kecamatan, yang seharusnya sudah dibayar pada 28 Februari lalu. Pada 2 Februari, sejumlah pegawai kantor Kecamatan Medan Area bertanya kepada Rangga dan tersangka, mengapa gaji mereka berkurang dan bahkan ada yang tidak masuk sama sekali ke rekeningnya," katanya.

Dikatakan Arifin, tersangka mengaku jika Bank Sumut mengalami kerusakan jaringan, sehingga para korban merasa curiga. 3 Maret Rangga pergi ke Bank Sumut untuk mengecek daftar gaji yang dikirimkan oleh tersangka. Ternyata dalam pengecekan tersebut, daftar gaji sudah dipalsukan dan selanjutnya Rangga melaporkannya ke Camat Medan Area.

"Camat kemudian memanggil tersangka dan mengkroscek laporan pembukuan itu. Alhasil, ditemukan selisih jumlah uang daftar gaji dan juga ditemukan bahwa tersangka juga memalsukan tanda tangan Camat. Sehingga kasusnya sampai ke kita guna diproses," tutupnya.(A17/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru