Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Sepekan Kabur, DPO Kasus Curat Diringkus

- Jumat, 24 Maret 2017 11:17 WIB
183 view
Sepekan Kabur, DPO Kasus Curat Diringkus
SIB/Dok
DIAMANKAN : Tersangka Curat diamankan petugas di Mapolsek Delitua.
Delitua (SIB) -Sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), AWS alias Ali (21), warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua.

Menurut keterangan Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Kamis (23/3), tersangka AWS yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap dari tempat persembunyiannya  di Jalan Garu III Medan Amplas.

Sebelumnya, AWS yang juga mantan karyawan Indomaret Jalan Karya Kasih Simpang Gg. Eka Suka Medan Johor mencuri uang Rp 30 juta bersama dua rekannya MS (20) dan S (26) dari brankas Indomaret, Minggu (19/3) dinihari lalu.

"Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 helm dan sebo.

"Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (Dik-1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru