Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Poldasu Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Siantar Utara

- Jumat, 24 Maret 2017 11:21 WIB
351 view
Poldasu Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Siantar Utara
SIB/Roy Marisi Simorangkir
TUNJUKKAN TERSANGKA: Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menunjukkan kesembilan tersangka dan barang bukti perjudian yang diamankan.
Medan (SIB) -Petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu membongkar praktik judi mesin tembak ikan "Gemes Zones" di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (21/3) malam.

Kepada wartawan, Kamis (23/3), Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan 9 tersangka yaitu pemilik SS, kasir SS dan FA, penukar voucher MYM, perantara penukar voucher MIS, teknisi usaha RFD, bersama ketiga pemain JS, A dan Ak.

"Kami menyita sejumlah barang bukti seperti 8 unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp2.778.000, 84 voucher, 24 buku catatan harian, 3 buku tulis, 1 lembar kertas pengumuman, 4 pulpen dan 6 unit kunci pengisi poin, 1 blok buku notes, 25 lembar kertas catatan setoran poin, 137 lembar buku catatan setoran poin yang telah berlalu, dan 4 unit telepon genggam," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya telah mengintai lokasi judi online tersebut selama 3 bulan terakhir karena harus menemukan unsur perjudiannya terlebih dahulu. Setelah menemukan unsur perjudian, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan modus operandi yaitu pemain terlebih dahulu membeli 10.000 poin seharga Rp100 ribu.

"Pemain kemudian menukarkan poin di mesin setelah poin berjumlah 10.000. Setelah bermain, pemain menukar poin di mesin berupa voucher dalam bentuk rokok, lalu rokok ditukar dengan uang tunai Rp87.000, sehingga ada keuntungan dalam usaha tersebut sebesar Rp13.000," katanya.

Disebutkan, dalam jenis judi itu, pelaku mampu meraup keuntungan Rp2 juta sampai Rp3 juta dalam sehari. Hingga saat ini, pihaknya masih memburu tersangka lain berinisial I. Ditegaskan, kesembilan tersangka dijeral Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (A16/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru