Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Dua Penebang Liar Ditangkap Poldasu

- Kamis, 16 Januari 2014 14:33 WIB
364 view
Dua Penebang Liar Ditangkap Poldasu
Medan (SIB)- MS (47) warga Dusun II Asrama Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, dan OB (37) warga Desa Kayu Besar Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap petugas keamanan PTPN II, saat menebang pohon sawit milik PTPN II Sempali di Jalan Sinar Gunung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (13/1) pagi. Keduanya langsung diamankan ke Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Poldasu untuk diproses.

Kepada wartawan, kedua tersangka mengaku, tidak mengetahui sawit yang telah mereka tebang adalah milik PTPN II Sempali. Mereka menyebutkan, diberi pekerjaan oleh MM  (36) warga Martubung, untuk menebang pohon sawit dengan upah perbatang Rp 100 ribu. Disebutkan, Mindo Manalu mengaku lahan seluas 2 rante itu miliknya.

"Kami menyesal bang, kami tidak tau sebelumnya. Kata MM, lahan itu miliknya yang sudah dibelinya pada S. Kami datang ke Medan ini hanya untuk mencari kerja. Bagaimana dengan anak - anak, kalau kami dipenjara," sebut MS.

Sementara kepada wartawan, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Poldasu AKBP RB Damanik menjelaskan, penangkapan kedua tersangka sebagai penebang pohon sawit ilegal ini, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/ 47/I/2014 SPKT I.

Menurutnya, penebangan pohon sawit itu, dilakukan keduanya dengan cara manual,   menggunakan kampak dan  cangkul. "Barang bukti kampak dan cangkul itu sudah kami amankan," ujarnya, Rabu (15/1) malam.

Dijelaskanya, saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap MM yang mengaku sebagai pemilik tanah itu. "Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Sub 406 junto 55, 56 KUHPidana, tentang  pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang yang bernilai materi. Mereka diancam hukuman penjara di atas lima tahun," tambahnya. (A23/W)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru