Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan

- Rabu, 14 Juni 2017 17:14 WIB
380 view
Sungailiat (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjatuhi vonis mati terhadap terdakwa Aliong yang melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap ibu dan anak, yakni Imelda dan Aura.

"Vonis mati terhadap Aliong karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sesuai dengan pasal 380 KUHP dan pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Soilihin di Sungailiat, Selasa.

Dikatakan, yang memberatkan dalam kasus ini terdakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kedua orang meninggal dunia dengan cara yang sadis.
"Dalam perkara ini, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," katanya.

Dalam persidangan tersebut terungkap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada 1 Januari 2016 di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka di kediaman terdakwa.

Pembunuhan tersebut bermula saat korban bertemu dengan terdakwa di lingkungan Jelitik lalu dibawa ke rumah terdakwa. Setelah itu, terdakwa membunuh korban Imelda dan Aura dengan cara yang sadis lalu mayat keduanya dimasukkan ke dalam karung sebelumnya dibenamkan ke dalam lubang bekas penambangan biji timah.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Aliong didampingi penasehat hukum terdakwa menyatakan banding.
"Saya menyatakan banding pak ketua," kata terdakwa Aliong.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Bangka, Aditya Suleman terhadap putusan majelis hakim mengatakan pikir pikir terlebih dahulu. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Tim PKK Simalungun Bagi Takjil

Tim PKK Simalungun Bagi Takjil

Simalungun(harianSIB.com)Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalung