Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026

Terbukti Tilep Gaji ke-13, Kepala UPTD Pendidikan Dolok Pardamean Dihukum 2 Bulan Penjara

- Selasa, 10 Juni 2014 10:28 WIB
516 view
 Terbukti Tilep Gaji ke-13, Kepala UPTD Pendidikan Dolok Pardamean Dihukum 2 Bulan Penjara
Simalungun (SIB)- Kepala UPTD Pendidikan Dolok Pardamean Kostiara br Purba (35) penduduk Jalan Pantai Timur Kelurahan Siopat Suhu, kota P Siantar terbukti gelapkan gaji ke-13 dengan memalsukan tanda tangan Rebekka br Gultom, dihukum 2 bulan penjara di sidang PN Simalungun, Senin (9/6).

Perbuatan tersebut menurut majelis hakim diketuai Ramses Pasaribu SH MH dilakukan terdakwa pada Juni 2013 lalu. Terdakwa yang menjabat sebagai  Kepala UPTD Pendidikan Dopar berdasarkan SK Bupati Simalungun, menggantikan saksi korban Rebekka br Gultom, selaku atasan telah memerintahkan Ermida br Girsang yang menjabat sebagai bendahara dan juru bayar mengambil gaji ke-13 anggotanya di Bank Sumut.

Lalu terdakwa mengambil gaji ke-13 atas nama Rebekka br Gultom sebesar Rp 3.761.000 dengan cara memalsukan tanda tangan saksi korban. Alasan terdakwa, karena Rebekka masih punya hutang kepada terdakwa lalu uang tersebut diserahkan Ermida br Girsang kepada terdakwa.

Jaksa Sanggan Siagian SH sebelumnya menuntut konform dengan putusan hakim. Antara terdakwa dan korban sudah berdamai dan hal itu dijadikan suatu yang meringankan bagi hukuman terdakwa. Dengan kejahatan  terdakwa  tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.761.000. Atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir untuk banding. (C2/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru