Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Oknum Polisi Pemilik Puluhan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Dibui 4 Tahun

- Kamis, 12 Juni 2014 12:33 WIB
405 view
 Oknum Polisi Pemilik Puluhan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Dibui 4 Tahun
Jakarta (SIB)- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada anggota polisi Anto Seven Berutu (37). Anto ditangkap di tempat hiburan malam di Jakarta dengan barang bukti puluhan ekstasi.

Anto ditangkap dua anggota Mabes Polri yaitu Jimmy Darmawan Tobing dan Ade Laksono di halaman parkir B4 Hotel Classic, Jalan KH Samanhudi, Jakarta Pusat, pada 30 Juni 2013 dini hari. Saat ditangkap, polisi menemukan di dalam kantong celana Anto sebanyak 22 butir pil ekstasi. Sedang di dasbor Honda Civic B 964 RFP miliknya ditemukan alat hisap sabu.

Setelah itu, polisi lalu menyasar rumah Anto di Jalan Kayu Putih, Jakarta Timur, dan menemukan 11 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam laci lemari pakaian, sedangkan di atas meja petugas kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 0,5 gram berikut alat hisapnya.

Atas perbuatannya, Anto dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Siapa nyana, PN Jakpus menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan karena menilai Anto menggunakan narkoba untuk diri sendiriĀ  dan bukan untuk diedarkan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara," putus majelis PN Jakpus seperti dilansir website MA, Selasa (10/6).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Gosen Butar Butar dengan anggota Antonius Widjadjantono dan Annas Mustaqim. Dalam vonis yang dibacakan pada 11 Maret 2014 itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak citra penegak hukum, khususnya kepolisian.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum," putus majelis hakim. Tidak dijelaskan dalam putusan tersebut pangkat dan jabatan Anto di kepolisian.(detikcom/ r)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru