Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Kuasa Hukum Warga Indra Sahnun SH Mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Poldasu

- Jumat, 13 Juni 2014 10:19 WIB
367 view
  Kuasa Hukum Warga Indra Sahnun SH Mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Poldasu
Medan (SIB)- Indra Sahnun Lubis SH selaku kuasa hukum warga petani perkebunan sawit (Syahrizal SE dkk) di Desa Perbangunan  Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, menyurati Kapoldasu memohon perlindungan hukum atas tindakan kekerasan berupa, pembakaran tanaman, perampasan dan penyerobotan sebagian lahan warga tanpa ganti rugi, dengan dalih mendapat ijin lokasi dari dari Bupati Asahan dan Menteri Kehutanan RI.

Selain  mohon perlindungan hukum, Indra Sahnun Lubis SH kepada wartawan di Medan, Rabu (11/6) mengatakan, melalui surat tertanggal 9 Juni 2014 itu juga meminta Kapoldasu  memerintahkan Kapolres Asahan menindak-lanjuti laporan  kliennya, Syahrizal dkk terkait pembakaran, perampasan dan penyerobotan lahan mereka yang telah dilaporkan secara resmi sejak 29 Mei 2012 lalu, karena hingga kini belum ada tindakan hukum yang jelas terhadap terlapor SS dkk, yang diduga dari pihak pengusaha perkebunan PT IPS.

“Ini tak boleh dibiarkan, jangan sampai ada kesan kalau pihak warga yang mengadu kerap kali  penegak hukum terkesan memihak kepada pihak pengusaha. Sesuai bukti laporan  klien saya ke Polres Asahan  Nomor : STBL/575/V/2012/ASH tertanggal 29 Mei 2012 terkait  kekerasan berupa pembakaran, perampasan dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan  SS dkk tersebut, berarti sudah lebih dua tahun tidak ada tindak lanjutnya. Penegak hukum harusnya netral menangani setiap masalah hukum”, ujarnya. 

Dijelaskannya, lahan itu  dikuasai dan dimiliki kliennya adalah secara sah dari pemilik sebelumnya bahkan telah bersertifikat  hak milik diterbitkan BPN sejak tahun 1998, yang didasarkan pada SKT (surat keterangan tanah) diterbitkan kepala desa setempat. Belakangan muncul PT IPS melakukan kekerasan  menyerobot sebagian lahan warga (Syahrizal ddk), dengan dalih  telah mendapat ijin lokasi dari Menhut RI sesuai SK.19/Menhut-II/2009 tertanggal 27 Januari 2009 untuk usaha budi daya perkebunan kelapa sawit di Desa Perbangunan Kac Sei Kepayang Asahan seluas 6.215,8 Ha, setelah sebelumnya juga mendapat ijin lokasi dari Bupati Asahan sesuai SK No 27/PEM/2007 tgl 26 Januari 2006  untuk keperluan usaha perkebunan seluas 5.500 ha.

Ia menuding pihak PT IPS telah menyalahgunakan ijin lokasi dari Menhut dan Bupati Asahan. Sebab dalam salah satu point kedua SK prihal ijin lokasi itu ada disebutkan PT IPS harus menyelesaikan apabila di dalam kawasan hutan tersebut terdapat lahan yang menjadi tanah milik perkampungan, persawahan atau diduduki dan digarap pihak ketiga.

“Kenyataannya tanpa mengganti rugi lebih dulu, tanaman klien kami dibakar dan diserobot. Pada hal klien kami sudah lebih dulu menanami sejak tahun 1997. Klien kami dirugikan dengan perusakan tanaman itu. Untuk itu kami mohon  perlindungan hukum dan mohon keseriusan bapak Kapoldasu    agar memerintahkan Kapolres Asahan segera menindaklanjuti  laporan dan menanganinya secara profesional”, katanya, sembari memperlihatkan surat tertanggal 9 Juni ke Kapoldasu dilengkapi  Surat Tanda  Bukti Lapor ke Polres Asahan Nomor:STBL/575/V/2012/ASH tertanggal 29 Mei 2012. (A-1/h)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru