Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Desember 2025

Satres Narkoba Polres Langkat Bekuk Terduga Jaringan Sabu Antar Provinsi

- Jumat, 06 Oktober 2017 11:22 WIB
212 view
Pangkalan Brandan (SIB) -Satres Narkoba Polres Langkat membekuk terduga jaringan narkoba antar provinsi berinisial Ro (21), warga Dusun Cut Meurubo Desa Serba Jaman Tunong Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, NAD, Kamis (5/10) sekira pukul 06:00 WIB.

Dari Ro, petugas menyita satu plastik besar diduga berisi sabu seberat 400 gram, satu HP dan satu lakban warna coklat.

Ro ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat bekerjasama dengan petugas Lantas Bukit 1 Pangkalan Brandan, di Jalinsum Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat.

Penangkapan Ro berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan salah satu penumpang bus datang dari Aceh menuju Medan membawa sabu.

Informasi itu ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Langkat. Saat bus PP dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang duduk di bangku No.6 ditemukan bungkusan plastik diduga berisi sabu diperkirakan seberat 400 gram.

Kepada petugas, Ro mengaku hanya sebagai kurir. "Saya baru akan menerima upah Rp 4 juta dari seseorang, jika sabu ini berhasil diantarkan  ke kota Binjai," ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas memboyong Ro berikut barang bukti sabu ke Mapolres Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/10) membenarkan penangkapan Ro berikut mengamankan sabu seberat 400 gram. (A28/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru