Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Ditulis Melanggar UU Grasi, Penangkapan dan Penahanan Anugrah Dinilai Tidak Sah

- Senin, 16 Juni 2014 13:24 WIB
318 view
Ditulis Melanggar UU Grasi, Penangkapan dan Penahanan Anugrah Dinilai Tidak Sah
Medan (SIB)- Penangkapan dan penahanan Anugrah Sajani (20), warga Dusun II Pertampilen Pancurbatu, oleh Polresta Medan dinilai tidak sah. Pasalnya, tindakan polisi tersebut didasarkan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi yang tidak mengatur suatu perbuatan pidana.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anugrah di antaranya Hisar Sinaga dari Kantor Hukum D & F, menanggapi jawaban tertulis dari Polresta Medan atau replik pada sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/6).

Hisar mengatakan, jawaban pihak Polresta Medan yang menyatakan dalam laporan Nomor LP/710/K/III/2014/SPKT Resta Medan tanggal 19 April 2014 tertulis UU RI No 22 Tahun 2002 adalah kesalahan penulisan yang bersifat manusiawi tidak dapat diterima. Sebab, UU tersebut juga digunakan dalam surat penangkapan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat penahanan.

"UU No 22 Tahun 2002 itu digunakan berulangkali, sehingga hal itu tidak dapat dikualifikasikan sebagai kesalahan yang bersifat manusiawi," katanya.

Selain itu  katanya, mengingat formalitas dalam penanganan perkara pidana bersifat mutlak, karena jika terjadi kesalahan, perbuatan pidana tidak dapat dibuktikan.

"Perbuatan pidana didasarkan pada unsur-unsur perbuatan yang diatur dalam UU, sehingga seseorang tidak dapat dihukum jika tidak memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU," ujarnya.

Hisar juga mengatakan, BAP tersangka (Anugrah) tanggal 29 April 2014 dinyatakan Polresta telah ditandatangani penasihat hukum tersangka atas nama Untung Haryono SH. Namun faktanya, Anugrah tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa dan BAP tersebut juga tidak tercantum tandatangan Untung Haryono. Bahkan, BAP tersebut juga tidak ditandatangani penyidik.

"Bila BAP tersebut dikatakan Polresta telah ditandatangani oleh penasihat hukum, maka hal itu dilakukan bukan pada hari atau saat pemeriksaan dilakukan," katanya.

Untuk itu kuasa hukum Anugrah selaku Pemohon pra peradilan, meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Pemohon dalam permohonan pra peradilan dalam perkara a quo.

Sebelumnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penangkapan, penahanan dan pemeriksaannya yang dilakukan Polresta Medan tidak sah, memerintahkan termohon segera membebaskan pemohon dari tahanan dan menetapkan termohon mengganti seluruh kerugian materi sebesar Rp7 juta dan kerugian immateril sebesar Rp25.

Sementara itu, Polresta Medan dalam jawaban tertulisnya menanggapi permohonan pemohon tersebut menyatakan, penulisan ketentuan hukum yang dilanggar terdapat kesalahan yang bersifat manusiawi, yaitu Pasal 81, 82 UU No 22 Tahun 2002. Kesalahan itu kemudian diperbaiki menjadi Pasal 81, 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Medan menyatakan, dalam alasan juridis laporan polisi tanggal 19 Maret 2014, disebutkan pemohon (Anugrah) disangkakan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (A13/i)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru