Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026

Seorang Guru Cabuli 17 Murid Laki-laki Divonis PN Rantau Prapat Penjara 9 Tahun

- Selasa, 17 Juni 2014 10:36 WIB
491 view
 Seorang Guru Cabuli 17 Murid Laki-laki Divonis PN Rantau Prapat Penjara 9 Tahun
Rantauprapat (SIB)- Pengadilan Negeri Rantauprapat akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada Erwinsyah (33), guru SD dan SMP Satu Atap di Kualuh Hilir, karena mencabuli 17 murid laki-laki. Vonis terhadap guru SDN 117858 dan guru bidang studi Matematika SMPN 2 Kualuh Hiliir, warga Desa Telukbinjai Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Maulitasari Siregar SH yang sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Ketua Majelis Hakim Zulfadly SH dalam amar putusannya menyatakan Erwinsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi-saksi korban kesakitan dan trauma, meresahkan masyarakat dan sebagai seorang guru tidak menunjukkan suri tauladan. Hal-hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Sebelumnya, 20 siswa SD 117858 dan SMP Negeri 2 Sekolah Satu Atap di Desa Telukbinjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura, mendatangi Polres Labuhanbatu, 21 Desember 2013. Mereka mengaku telah dicabuli gurunya, Erwinsyah.

Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan Erwinsyah bermula ketika seorang siswa kelas 6 SD 117858 memberitahu orangtuanya, bahwa ia telah dicabuli wali kelasnya. Mendengar pengakuan polos itu, orangtua korban langsung marah dan mendatangi sekolah anaknya. Setibanya di sekolah, orangtua korban langsung mengamuk dan mencari pelaku. Sontak, warga pun berdatangan ingin mengetahui apa yang terjadi. Pelakupun langsung lari dan menyerahkan diri ke Polsek Kualuh Leidong menghindari amuk massa.

"Karena kita takut terjadi amukan massa, makanya pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolsek Kualuhleidong AKP Hendrik Tampubolon di Mapolres Labuhanbatu.

Hendrik menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, 17 siswa SD 117858 dan 3 siswa SMPN 2 menjadi korban pencabulan.

Terdakwa ER mengaku telah mencabuli 20 siswanya sejak Juni 2012 sampai akhir 2013.

"Pertama kali mereka saya cabuli bulan Juni 2012 yang lalu. Saat itu, kami sedang melakukan kegiatan Pramuka dan melakukan kemah di halaman sekolah. Malam harinya, aku masuk ke tenda siswa, kulihat siswa sedang tertidur. Saat itu juga mereka kucabuli," kata terdakwa.

Setelah itu, sebulan kemudian, ia melakukan hal serupa kepada siswa yang lain.

"Karena tidak ketahuan, sebulan berikutnya seorang siswa yang berbeda kucabuli lagi. Saat itu, siswa sedang berolahraga. Setelah siswa tersebut selesai berolahraga, kusuruh mandi. Nah, di kamar mandi kucabuli. Saat itu, korban melakukan perlawanan, tapi karena kuancam tidak naik kelas, maka akhirnya dia mau. Seperti itulah kulakukan kepada siswa-siswa yang lain," ungkapnya mengaku awalnya hanya iseng-iseng, rupanya ketahuan. (D9/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru