Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tamrin Pelajar SMK N 1 Talawi

- Selasa, 07 November 2017 12:25 WIB
792 view
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tamrin Pelajar SMK N 1 Talawi
SIB/Dok
Tujuh pelaku pembunuhan (pakai penutup kepala ) saat gelar rekonstruksi di Mapolres Batubara, Senin (6/11).
Batubara (SIB) -Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Tamrin, pelajar SMK Negeri 1 Talawi Kabupaten Batubara yang dilakukan ASN (17) dan AZR (18) digelar di halaman unit Reskrim  Mapolres Batubara, Sabtu (4/11).

Reka ulang digelar dengan 12 adegan yang diperankan pelaku bersama enam pelaku lainnya dibantu pemeran pengganti dari kepolisian.

Pantauan SIB, rekonstruksi berlangsung dengan pengawalan ketat personel Polres Batubara, pihak keluarga korban dan warga menyaksikan reka ulang kasus pembunuhan itu.

Dalam reka ulang tersebut, ketujuh orang pelaku ASN (17), AZR (18), SY (19), MA (14), S (15), MAR (15) dan AF (17) melakukan satu-persatu adegan sesuai isi berita acara pemeriksaan (BAP). Mulai dari mereka bertemu di lapangan bola kaki Sei Beijangkar tempat bazar pasar malam Kecamatan Talawi. Awalnya pada Sabtu (28/10) sekira pukul 21.00 WIB, AZR bersama temannya ASN sedang berada di pasar malam di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sei Beijangkar di belakang permainan tong setan.

Saat itu Tamrin (17) dan temannya bermain-main di tempat tersebut dan terjadi ribut antara dua kelompok pelajar. Melihat keributan itu, Tamrin memisahkan perkelahian antara temannya, sehingga kedua kelompok diduga pelajar tersebut membubarkan diri. Tidak terima dipisahkan oleh Tamrin, ketujuh orang pelaku tersebut lalu berniat melakukan pengeroyokan saat Tamrin pulang. Tepat di tengah Jalan Pasar Kacang, Tamrin dicegat ketujuh pelaku dan terjadi perkelahian.

Saat itu korban terkena tusukan di bagian ulu hati, leher dan punggung. Karena perkelahian tak seimbang, lalu Tamrin melarikan diri menggunakan sepedamotor yang saat itu dikemudian H.

Kasatreskrim AKP Zulfikir SH saat diwawancarai mengatakan, kronologis awalnya kasus itu adalah perbuatan tidak menyenangkan dan selisih paham. Akibat perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3, 351 ayat 3, 170 ayat 3 KUHP undang-undang perlindungan anak dan peradilan anak. (E15/16/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru