Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Melawan Petugas, Polres Simalungun Tembak Mati Pelaku Curas di Padang Lawas Utara

- Jumat, 19 Januari 2018 15:08 WIB
361 view
Melawan Petugas, Polres Simalungun Tembak Mati Pelaku Curas di Padang Lawas Utara
SIB/Mey Hendika Girsang
SENPI: Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH memperlihatkan senjata api yang disita dari pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (18/1).
Simalungun (SIB) -Satreskrim Polres Simalungun tembak mati pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MBS alias Sulis (34) warga Gang Setia Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Rabu (17/1) malam.

"Pelaku ditembak karena melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata api yang diambilnya ke arah petugas," kata Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH, Kamis (18/1).

Kapolres mengatakan, tersangka MBS bersama rekannya berinisial DS (26) warga Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban Andri Herdiansyah alias Supri (35) di Huta Bayu Raja, 6 Januari 2018.

"Saat beraksi, kedua pelaku terlebih dahulu melumpuhkan korbannya dengan cara memukulkan laras senjata api rakitan jenis pistol revolver ke kepala korban dan mengikat kedua tangan korban, kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit sepedamotor, 1 unit handphone merk Sony Xperia dan 1 untai kalung emas seberat 2 mayam milik korban, Sabtu (6/1) pukul 19.00 WIB," bebernya.

Setelah mendapat laporan tersebut, katanya, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka DS ditangkap di Huta Bayu Raja, Jumat (12/1) sedangkan Sulis ditembak di areal hutan di Batang Onang Pasar Matanggor, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (17/8) malam karena melawan petugas.

Dikatakan, sebelum ditembak, petugas mencari senjata api bersama pelaku yang telah diamankan, dimana pengakuannya disimpan di dalam areal hutan. Namun setelah tempat penyimpanan senjata api ditemukan, pelaku langsung mengambil senpi dan melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata api yang diambilnya ke arah petugas. Dengan sigap, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan memberikan tembakan ke arah dada Sulis sebanyak 2 kali hingga pelaku tersungkur ke tanah.

Setelah memastikan pelaku sudah tidak bernyawa, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Darinya diamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 butir amunisi kaliber 9.9 mm serta 1 unit sepedamotor milik korban.

"Terhadap para pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam pasal 365 ayat 1, 2 ke 1e, 2e-4e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata AKBP Marudut. (D06/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru